RepublikeXpose – Doloksanggul
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Marta Napitupulu, MH melantik sekaligus pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Humbahas masa jabatan 2024-2029 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Selasa (12/11). Pimpinan DPRD Humbahas yang dilantik, Parulian Simamora (Ketua) dari Partai Golkar, Jessika Avelina Simamora S.A.B. (Wakil Ketua) dari Partai Hanura dan Marsono Simamora (Wakil Ketua) dari Partai Nasdem.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E., Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai komponen masyarakat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Ketua Sementara DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Bantu Tambunan. Dan mengucapkan selamat kepada Parulian Simamora sebagai Ketua DPRD masa jabatan 2024-2029, Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, S.A.B. sebagai Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024-2029.
Bupati Humbahas mengatakan bahwa hari ini, merupakan hari bersejarah bagi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, karena pimpinan DPRD yang baru akan mengemban tugas baru sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan masa jabatan 2024-2029. Dalam melaksanakan tugas ini pimpinan DPRD diharapkan dapat bekerja dengan sepenuh hati, dengan tetap meminta petunjuk kepada Tuhan yang Maha Esa, serta dengan senantiasa berpegang pada norma dan etika yang hidup di masyarakat.
Jabatan pimpinan DPRD merupakan amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan. Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru dilantik ini, dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen masyarakat untuk kerja sama yang lebih harmonis.
Kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung. Kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi. Dalam hal ini, diharapkan anggota DPRD saat ini, dapat segera membentuk alat kelengkapan dewan agar tugas-tugas yang telah menanti dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga nantinya dewan yang terhormat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kepentingan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain itu DPRD juga hendaknya dapat melakukan pengawasan yang seksama dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang selaras dengan program pemerintah pusat demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 sebagaimana telah ditetapkan dalam asta cita Presiden RI.
(Red).