Dinilai Bertentangan Dengan Kontitusi Dan Adat, Timor, Maksi Angket Tolak Penetapan Status Cagar Alam Mutis

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Republik – TTS

Penetapan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia terkait Penurunan Cagar Alam MUTIS menjadi Taman Nasional, ternyata menuai reaksi penolakan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan hak hidup masyarakat adat di pulak Timor,

Penegasan ini disampaikan salah satu tokoh muda Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Maksi Angket saat diskusi terbatas dengan media ini, Senin (12/11/2024).

“Saya tegaskan, penetapan status Cagar Alam oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI adalah bertentangan dengan Konstitusi dan Hak hidup Masyarakat Adat di Pulau Timor,” tegas Maksi.

Menurutnya, sejak Belanda menjajah Timor selama 350 tahun, namun bangsa Timor pada waktu itu Masi tetap mengexpor Cendana ke berbagai Negara. Namun ketika Indonesia bergabung dengan Timor 30 tahun maka Cendana Hilang Total.

Dengan demikian lanjut Makxy, sebagai orang muda dari Timor, saya merasa kasihan dengan penetapan Menteri Lingkungan hidup terkait dengan penurunan status Cagar alam MUTIS menjadi Taman Nasional

“Ini ada apa dengan MUTIS ? Yang pasti Mutis itu bukan hanya sekedar konsep Bernegara tapi Bangsa dimana Mutis memang ada di Negara Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut dijekaskan, Mutis merupakan milik seluruh bangsa Timor dan Timor Barat sampai Timor di bagian Timur.

Hal ini terbukti adanya beberapa hasil alam Mutis seperti Lebah dan lain lainnya yang mendiam di dalam Alam Mutis yang setiap tahun masyarakat adat selalu mengundangnya secara adat untuk bisa keluar dan datang seperti contohnya di Desa Lolli kecamatan Polen.

“Disinilah masyarakat bisa mengambil hasil Lebah nya untuk menjadi komoditi hasil ekonomi hingga dapat menyekolahkan anak anak ke perguruan tinggi, dll,” ungkap Angket.

Baca Juga:  STASIUN BATAVIA ZUID / JAKARTA KOTA (BEOS)

Tokoh muda Mollo ini menegaskan, jika sampai pemerintah menurunkan status Cagar alam ke taman Nasional maka saya merasa bahwa ini adalah salah satu cara pembunuhan karakter kepada rakya.

“Lalu kemana lagi masyarakat harus mengambil hasil alam untuk kebutuhan hidupnya?” tanya Maksi.

Selain memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat, bagi Maksi, Mutis juga menjadi suatu kebiasaan tradisi orang Timor di mana Suku Dawan TTU menyebut Mutis sebagai Pah Nitu yaitu dunia orang mati atau tempat berkumpulnya arwah arwah orang mati sebelum ke sorga atau Neraka.

“Gunung Mutis itu juga tempat penyedia air bagi beberapa Kabupaten di Timor NTT hingga bagian Timur. Jadi Mutis itu bukan milik sepihak. Karena itu jangan memutuskan sesuatu tanpa memberikan keadilan yang jelas,” pungkas Makxy Angket.

Menutupi perbincangan dengan media ini, Maksi kembali menegaskan agar tidak ada intervensi dari luar termasuk proyek proyek pemerintah karna itu dapat membahayakan keberlangsungan
masyarakat.

Dengan demikian saya lebih cenderung kalau dapat hak Masyarakat adat dan hak pengelola sumberdaya Alam Mutis melalui Penegasan Peraturan Daerah.

Artinya masyarakat adat di sekitar Mutis memperlakukan hutan bukan sekedar ruang hidup saja tapi juga memiliki makna spiritual mendalam serta menjadi bagian penting dan keyakinan serta situs kepercayaan mereka.

“Tentu mereka cemas ketika akses ke hutan Mutis dibatasi dan akan mengancam keberlangsungan tradisi dan pondasi kehidupan yang mereka jalani selama ratusan tahun,” ujar Angket.

(Red).

Berita Terkait

500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025
Restorative Justice Memiliki Potensi Besar Memperbaiki Sistem Peradilan di Indonesia
Korem 051/Wkt dan Bank Mandiri Sosialisasikan QRIS dan Layanan Perbankan untuk UMKM
STASIUN BATAVIA ZUID / JAKARTA KOTA (BEOS)
Mausoleum Pertama: Bangunan Suci Pelindung Makam Era Romawi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:30 WIB

500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

Selasa, 12 November 2024 - 21:37 WIB

Restorative Justice Memiliki Potensi Besar Memperbaiki Sistem Peradilan di Indonesia

Selasa, 12 November 2024 - 21:23 WIB

Dinilai Bertentangan Dengan Kontitusi Dan Adat, Timor, Maksi Angket Tolak Penetapan Status Cagar Alam Mutis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Korem 051/Wkt dan Bank Mandiri Sosialisasikan QRIS dan Layanan Perbankan untuk UMKM

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:09 WIB

STASIUN BATAVIA ZUID / JAKARTA KOTA (BEOS)

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:12 WIB

Berita Daerah

Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:51 WIB