RepublikeXpose – Jakarta
Ketua Umum BAMUS Betawi Bang Haji Oding mendukung percalonan mantan Jaksa Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029 di bawah Kabinet pimpinan Presiden terpilih Prabowo, dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Hadji Oding menilai, Tjokorda memiliki banyak pengalaman bidang hukum, termasuk menangani kasus-kasus besar
“Yang bersangkutan memiliki sepak terjang dan pengalaman khususnya di bidang hukum, ” kata Haji Oding, di Jakarta, Minggu (6/10/2024)
Di sisi lain menurutnya,, Dr. Tjokorda juga pernah mendapat anugrah penghargaan dari Dewan Pengurus Forum Pemuda Betawi, dan Dewan Pengurus BAMUS Betawi pada tahun 2017.
Kemudian sebagai Tokoh Kehormatan Pemuda Betawi atas dedikasinya di bidang Hukum dan turut membina Generasi Muda Betawi dan Lembaga Kesenian Betawi (LKB) bersama istrinya Prof. Dr. Anna Mariana, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum KKB.
Untuk itu kami dari BAMUS Betawi mendukung apabila Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Jaksa Agung RI, ” tegasnya.
Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha terakhir bertugas pada Direktorat Tata Usaha Negara di unit (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara) di Kejaksaan Agung RI.
Kemudian, pernah bertugas di komisi pemberantasan Korupsi pada periode pertama berdirinya KPK sampai dengan lebih dari 5 tahun.
Lalu pernah bertugas Pada unit JAM PIDSUS (Direktorat Tindak Pidana Khusus) yang ditugaskan khusus bersama team, menangani 58 kasus BLBI Jaksa Agung.
Selain itu, Kusumayudha juga telah mengabdikan diri sebagai Jaksa selama kurang lebih 38 tahun dan juga aktif dalam menangani organisasi kemasyarakatan di dan organisasi Dewan Rempah Kejayaan Indonesia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial ketika MK memangkas jejaring pengurus parpol. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.
Di sisi lain, Ketum Forkabi Bang H. Moh. Ihsan menilai, sosok Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, memiliki rekam yang gemilang di bidang Hukum.
Ia menilai ini merupakan momentum yang tepat, Kejagung RI dipimpin oleh sosok yang tegas dan merakyat.
“Saya rasa Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, bebas dari pengaruh partai politik, menjadikannya sosok yang tepat untuk menduduki kursi Jaksa Agung, ” tutupnya.
(Red).