Bupati Humbahas Kukuhkan Kades Parlilitan dan Tarabintang

RepublikeXpose – Doloksanggul

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E. kukuhkan perpanjangan masa jabatan 19 Kepala Desa di Kecamatan Parlilitan dan 9 di Kecamatan Tarabintang, Rabu (25/9) lalu.

Berikut Kepala Desa yang dikukuhkan di Parlilitan yaitu Bindu Siringoringo (Baringin Natam), Wasman Tumangger (Sionom Hudon VII), Berawan Tumangger (Sionom Hudon Julu), Juni Mahulae (Pusuk I), Lasmer Munte (Simataniari), Robert Maharaja (Sionom Hudon Runggu), Wardiman Nainggolan (Janji Hutanapa), Hotmauli Sitohang (Baringin), Jonner Tinambunan (Sionom Hudon Selatan), Piator Tinambunan (Sionom Hudon Timur), Sahat Hasugian (Sionom Hudon Tonga), Dispen Barasa (Sionom Hudon Toruan), Raja Jonri Eduard Tinambunan (Sionom Hudon Utara), Tasius Buaton (Pusuk II Simaninggir), Eryk Susanto Hasugian (Sihotang Hasugian Tonga), Leinsyer Sinaga (Sionom Hudon Timur II), Bonar Sinaga (Sihotang Hasugian Dolok II), Sungkun Hasugian (Sihotang Hasugian Habinsaran) dan Jumrin Nahampun (Sionom Hudon Sibulbulon).

Kepala Desa yang dikukuhkan di Tarabintang : Kepala Desa Marpadan (Wansitor Sihotang), Kepala Desa Mungkur (Badman Mungkur), Kepala Desa Sibongkare Sianjur (Marisi Situmorang), Kepala Desa Sitanduk (Waldimar Situmorang), Kepala Desa Tarabintang (Marwanto Bancin), Kepala Desa Sihotang Hasugian Toruan (Esmar Nahampun), Kepala Desa Sibongkare (Martua Tumanggor), Kepala Desa Sihombu (Cornelius D. Pandiangan) dan Kepala Desa Simbara (Apoi Malau)

Bupati Humbahas mengatakan perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan. Dimana secara resmi jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa yang dikukuhkan agar melakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggungjawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan menjalin kerjasama yang baik serta dapat membangun komunikasi dengan berbagai komponen masyarakat.

Bupati Humbahas berharap, dana desa kedepan terus berkesinambungan dan lebih besar lagi untuk menopang pembangunan. Sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena selalu diawasi akuntabilitasnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *