RepublikeXpose – Jakarta
Setelah mengadakan pertemuan pada Kamis malam (22/08/2024), para insiator Aliansi Perlawanan Rakyat untuk Penegakan Konstitusi dan Demokrasi melalui salah seorang insiatornya Jumhur Hidayat menyampaikan kesimpulan dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI bahwa revisi RUU Pilkada batal disahkan adalah pernyataan resmi yang mewakili DPR RI. Untuk itu tidak perlu lagi adanya aksi menuntut pembatalan revisi RUU Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada Senin 26 Aguatus di Istana.
“Setelah berkonsultasi dengan Ahli Tata Negara, kami mendapat keyakinan bahwa pernyataan resmi Sufmi Dasco sudah cukup. Terlebih lagi Kettua KPU juga menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan Keputusan MK sebagai rujukan. Ya jadinya ngga relevan lagi untuk aksi ke Istana,” ujar Jumhur
Namun begitu Jumhur yang juga Ketua Umum KSPSI tetap mengingatkan bahwa Keputusan MK terkait Pilkada harus tetap dikawal, karena bisa saja bila Presiden maniak kekuasaan tiba-tiba menerbitkan PERPPU di akhir-akhir pendaftaran.
“Kalau ada PERPPU Pilkada atau tiba-tiba revisi RUU Pilkada disahkan, maka kami para inisiator Aliansi bertekad bulat bersama seluruh gerakan rakyat yang sadar akan menggelar aksi besar-besaran dan akan berhenti aksi setelah Presiden Joko Widodo mundur,” pungkas Jumhur.
Seperti diketahui dalam Rapat Paripurna DPR RI Kamis kemarin (22/08/24) gagal mengesahkan Revisi RUU Pilkada. Hal itu terjadi akibat tekanan demonstrasi yang sangat kuat dari masyarakat sipil khususnya mahasiswa termasuk dari para akademisi yaitu para guru besar dan dosen. Bahkan aksi besar-besaran itu terjadi di sedikitnya 15 kota besar di seluruh Indonesia.
(Red).