P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Disetujui Bersama Menjadi Perda

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Doloksanggul

P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas 2024 telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Humbahas, dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Jumat (23/8). Persetujuan itu ditandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama pimpinan DPRD Humbahas yaitu Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol SH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, tokoh masyarakat Erikson Simbolon, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, 6 Fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024. Ke-6 Fraksi itu menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD itu menjadi Perda. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar (Marolop Situmorang), Fraksi Hanura (Martini Purba), Fraksi Nasdem (Marsono Simamora), Fraksi Gerindra Demokrat (Darwin Sarman Marbun) dan Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Sariaman Simamora). Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas disampaikan Bresman Sianturi SH.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas, atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan, Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD termasuk pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Semua tahapan itu telah dikerjakan bersama hingga, hari ini Jumat, 23 Agustus 2024, dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Jelang HUT TNI Ke-76, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Donor Darah

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang P-APBD 2024 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024 oleh Bupati Humbang Hasundutan.

(Red).

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran
Aguan Berusaha ‘Menyuap’ Rakyat Banten, agar Kasus Korupsi Pagar Laut Tdak Menyasar ke Agung Sedayu Group?
Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana yang Tewaskan Seorang Pria Agen Elpiji di Duri Kepa
Puluhan Calon Tenaga Kerja di Tampung di Sebuah Perumahan Elit , di wilayah Cengkareng Timur
“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:19 WIB

BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:46 WIB

BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Aguan Berusaha ‘Menyuap’ Rakyat Banten, agar Kasus Korupsi Pagar Laut Tdak Menyasar ke Agung Sedayu Group?

Berita Terbaru