RepublikeXpose – Jakarta
Pada 2025 mendatang, Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI). Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022tentang Ibu Kota Negara, ibu kota Indonesia akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, Jakarta yang telah sekian lama menjadi ibu kota dan menerapkan ekosistem kota cerdas, akan berpindah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan berperan sebagai Kota Global.
Setelah menyandang peran baru tersebut, Jakarta akan tetap sebagaii kota cerdas yang melibatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan sinergi antarpemangku kepentingan. Hanya saja, sekarang seluruh upaya implementasi kota cerdas itu selaras dengan visi dan misi Jakarta untuk menjadi kota global.
Terkait itu, Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing Erwansyah mengatakan bahwa UP PKB Cilincing terus berupaya menciptakan kepuasan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan, sehingga menimbulkan minat masyarakat dalam berurusan khususnya di bidang Angkutan Barang dan ini bisa meningkatkan Investasi di Jakarta.
“Bila masyarakat puas terhadap pelayanan khususnya Angkutan Barang, investasi di Jakarta bisa meningkat,” ujarnya, Selasa (6/8/2024) di ruang kerjanya.
Masihnya, untuk mendukung program pemerintah daerah yang nanti akan menjadi DKJ dan Jakarta sebagai kota Global. Erwansyah sudah mempersiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal, Ramah dan Cekatan dalam memberikan pelayanan, dan juga merencanakan dalam mengantisipasi teknologi terbarukan baik SDM maupun peralatannya.
“Persiapan Jakarta jadi Kota Global tentunya dipersiapkan juga SDM yang tangguh,” tandasnya.
“Sebetulnya, baik sekarang maupun adanya UU DKJ pada dasarnya UP PKB sudah siap dalam memberikan pelayanan masyarakat. YggʻMemberikan pelayanan yang standar sesuai SOP, dengan prinsip bagaimana masyarakat puas dalam menerima pelayanan dengan cepat sehingga keberadaan UP PKB dapat mewujudkan Tranportasi yang berkesalamatkan di jalan raya,” tutupnya.
(Red).