RepublikeXpose – TTS
Gara – gara mengunggah foto vulgar dan menuduh korban ET berselingkuh dengan oknum Polisi Polres TTS di media sosial (medsos) sejak 27 April 2024, tiga akun Facebook atas nama Jello Lioe Eferdinant Lioe, Andi Ryan dan Lu Abra, akhirnya di laporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur.
Ulah tidak terpuji ketiga Akun Facebook ini, dinilai sangat merugikan korban dan keluarganya, hingga berujung dilaporkan kasus ini ke Polres TTS sesuai bukti laporan polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Polres TTS, tanggal 27 April 2024.
Suami korban, kepada tim media ini menjelaskan, laporan kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini berawal dari postingan ketiga akun Facebook di group Facebook yang ada di TTS dan di kota Kupang pada tanggal 17/4/2024.
Menurutnya, postingan berbau pornografi itu menggunggah foto foto vulgar milik isterinya dan menuduh telah berselingkuh dengan seorang anggota Polri di Polres TTS.
“Ketiga akun Facebook yang berada di TTS dan Kota Kupang itu memosting foto foto istri saya, hingga menimbulkan banyak komentar tidak wajar terhadap isteri saya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan keluarga dirinya memutuskan untuk melaporkan ketiga akun Facebook tersebut, karena postingan itu dianggap merugikan dan menjelekan nama baik istrinya dan keluarga.
Dirinya berharap pihak Polres TTS bekerja secara profesional dan segera mengungkap identitas pelaku pencemaran nama baik istrinya
“Saya berharap penyidik polres TTS secepatnya mengungkap dan menangkap pelaku penyebar foto istri saya, agar tidak menimbulkan keresahan dan tekanan terhadap keluarga saya khususnya anak-anak saya,” pintanya
Hal senada juga diungkapkan saudara korban (NT).
“Kami harap penyidik polres TTS bekerja profesional dan serius mengungkap siapa dalang di balik penyebaran foto viral maupun tuduhan yang tidak benar itu. Apalagi perbuatan terlapor sudah sangat meresahkan dan merugikan nama baik korban dan keluarga,” ujarnya.
(Red).