RepublikeXpose – Kupang
Guna menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LP TIPIKOR Nusantara NTT akhirnya mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Kupang, Senin (6/5/2024).
Kedatangan Tim LP TIPIKOR Nusantara dengan agenda audiens tersebut, diterima Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Kupang, Johanis J. Mase di ruang kerjanya.
Ketua LP TIPIKOR Nusantara, Romanus Boli pada kesempatan itu mengatakan bahwa kehadiran pihaknya bersama seluruh badan pengurus di DPRD kabupaten Kupang adalah tak lain menelusuri dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang.
“Kehadiran kami di lembaga DPRD kabupaten Kupang adalah ingin mendapatkan informasi sejauh mana hasil kerja pansus atas dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang,” ungkap Romanus Boli.
Menurut putra Lamaholot Flores Timur ini, komitmen LP TIPIKOR Nusantara pada prinsipnya untuk mengawal dana bantuan Seroja agar tersalur tepat sasaran dan adil diterima oleh para korban yang terkena dampak Seroja.
“LP TIPIKOR Nusantara berkomitmen mengawal penyaluran dana Seroja ini agar bisa tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat yang menjadi korban,” harapnnya.
Romanus berharap pihak pemerintah harus benar benar memastikan agar penyaluran dana tesebut sesuai prosedur agar sampai ke masyarakat secara adil dengan kriteria penerima bantuan yang ada dalam juknis.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anis Mase pada kesempatan itu merespon baik kehadiran LP Tipikor Nusantara dalam mengawal indikasi penyelewengan dana Seroja.
“Pansus telah melakukan tupoksinya secara baik.
Sebelum kami membentuk pansus, lembaga DPRD telah bersurat sebanyak dua kali ke pemkab Kupang terkait dana Seroja, namun tidak ditanggapi,” terangnya.
Sebagai daerah terdampak bencana Seroja lanjut Anis, Kabupaten Kupang menerima bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp. 229 miliar bagi para korban atau penerima sebanyak 10.000 hingga 11.000 korban yang tersebar di 177 desa/kelurahan di 24 kecamatan.
“Sesuai Juknis dari pemerintah pusat, dana itu diberikan untuk warga yang terkena dampak Seroja. Untuk kategori rusak berat pemerintah memberikan bantuan Rp. 50 juta, untuk kategori rusak sedang Rp. 25 juta dan rusak ringan Rp. 10 juta,” jelas Mase.
Dirinya secara tegas mendukung penuh langkah LP TIPIKOR NTT dalam menelusuri dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan Seroja di Kabupaten Kupang.
“Saya berharap LP TIPIKOR Nusantara bisa membongkar indikasi penyelewengan yang terjadi secara maksimal. Apalagi sekitar Rp. 229 miliar lebih dana Seroja yang harus diselesaikan tapi saat ini masih ada tersisa dana Rp. 46 miliar. Kiranya hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” pinta Anis Mase.
(Red).