RepublikeXpose – Kupang
Ulah anggota polisi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda NTT, Brigpol David Temaluru (DT) yang tega menghamili pacarnya sebanyak dua kali, namun tidak mau bertanggung jawab, akhirnya berujung mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) atau di pecat dari institusi Polri pada sidang putusan, Senin (22/4/2024).
“Benar sesuai putusan sidang kode etik, yang bersangkutan mendapat sanksi berat berupa PTDH atau di pecat,” ungkap penasihat hukum korban, Zet Missa, S.H.
Menurut Advokat LBH Surya NTT ini, berdasarkan laporan polisi ke Bidpropam Polda NTT, Kamis 17 Januari 2024 dengan Nomor: STPL/02/1/HUK.12.10/2024/Yanduan, Brigpol DT yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda NTT ini, tersandung pelanggaran anggota Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami isteri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
“Selain tersandung dugaan asusila, Brigpol DT juga telah melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam PPRI No. 1 tahun 2003 tentang kode etik profesi Polri, PPRI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkab No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ujar Zet Missa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, kasus tersebut sedang berproses lanjut karena berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) yang berimbas dipecat.
Hal yang sama juga ditegaskan di Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase kepada tim media ini Kamis (18/1/2024) lalu.
“Benar ada laporan kasus tersebut. Pasti kita akan tindak dan proses,” pungkas Dominicus.
(Red).