RepublikeXpoae – TTU
Sadis, itulah ungkapan yang pantas ditujukan kepada terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat, Jordi Teftai alias Iba, yang tega menganiaya seorang wanita berinisial EB, warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga nyaris meregang nyawa.
Peristiwa pidana yang terbilang tak manusiawi ini terjadi di rumah pelaku di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah.
Ulah sadis pelaku hingga secara brutal menyayat tubuh korban dengan pisau dari kepala hingga perut ini, diduga karena adanya keretakan hubungan asmara percintaan antara kedua insan ini.
Menurut pengakuan keluarga korban kepada media ini pada hari Minggu (31/3/2024) lalu, pelaku Jordi Teftai yang diduga sebagai pacar korban ini, sebelum terjadinya peristiwa pidana penganiayaan berat, telah lebih dulu mengancam akan menghabisi korban EB, jika permintaannya untuk bertemu tidak ditepati.
“Merasa dirinya di ancam, korban EB akhirnya bertemu dengan pelaku di rumahnya di Niki-Niki. Namun tanpa diduga, EB langsung disambut dengan lemparan parang namun tidak mengenai tubuh korban. Selanjutnya EB disekap dalam kamar dan diancam untuk tidak berteriak. Saat itu pelaku memegang sebilah pisau dan langsung menyayat tubuh EB secara membabi buta hingga berlumuran darah. ungkap salah satu saudara korban.
Dalam keadaan tak berdaya lanjut saudara korban, EB dengan sisa tenaga yang ada, berusaha kabur dengan tubuh berlumuran darah hingga mendapat pertolongan warga mengantarnya ke Polsek Niki-Niki.
“Anehnya di Polsek Niki-Niki, korban tidak mendapat pertolongan oleh petugas untuk di dibawa ke Rumah Sakit ataupun Puskesmas terdekat. Untung saja korban menghubungi saudara laki-lakinya datang membawa korban ke Puskesmas terdekat dan keesokan dirujuk ke RS Leona Kefamenanu karena korban kritis hingga nyaris meninggal karena kehabisan darah,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan Polisi belum mengamankan pelaku, termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum juga dipasang police line. Sedangkan penanganan kasus ini sudah ditahap penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Polres TTS.
Terpisah, pengacara korban yakni, Fredik Asraka, SH dan Yusuf Missa, SH, kepada media ini, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian Polsek Niki-Niki yang terkesan membiarkan pelaku berkeliaran bebas dan belum ditangkap.
“Kami minta pelaku insiden penganiayaan sadis dan brutal itu segera ditangkap agar mendapat ganjaran hukuman yang seberat beratnya,” tegas Asraka diamini Set Missa.
(Red).