Bawaslu Jakarta Utara Di Minta Cepat Tanggap Terkait Laporan Pelanggaran Pemilu Kata Bawaslu DKI

RepublikeXpose – Jakarta

Terkait laporan temuan dugaan money politik dari salah satu caleg DPRD Dapil 3 Jakarta Utara Partai Nasdem No. Urut 1 sesuai nomer laporan 009/LP/PL/PROV/12.00/III/2024 yang diterima Bawaslu DKI Jakarta terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, laporan masuk ke Bawaslu Prov DKI Jakarta dilimpahkan kembali ke Bawaslu Kota Jakarta Utara tertanggal 5/3/ 2024, sehingga sampai berita ini diturunkam belum ada kejelasan dan keterangan dari pihak Bawaslu Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Ketel Uap No.b1 Kel Ancol Kec Pademangan Jakarta Utara, Kamis (7/3/2024).

Saat awak media mencoba untuk konfirmasi terkait adanya pelimpahan laporan dari Bawaslu DKI Jakarta ke Bawaslu Jakarta Utara, Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi tidak berada di kantor dan hanya ada stafnya.

Menurut salah seorang staf Bawaslu Nita mengatakan bahwa ketua Bawaslu sedang berada di luar untuk rapat. Namun, Nita tidak menjelaskan dimana rapatnya.

“Saya tidak tahu persis rapat di mana, kemungkinan bapak berada di Pullman hotel Tanjung Duren yang sedang Rapat Pleno Terbuka KPU DKI Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Nita juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara belum menerima berkas laporan tersebut, sementara awak media ingin mengkonfirmasi adanya pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu DKI kepada Bawaslu Jakarta Utara.

“Kami selaku control publik ingin mengetahui sampai di mana laporan tersebut di proses. Untuk itu kami bersama dengan rekan rekan media ingin mengetahui adanya pelimpahan, jangan sampai proses laporan tersebut mandek di tengah jalan,” ngkap salah satu wartawan.

Perlu diketahui, dugaan money politik dapat mencederai proses demokrasi yang juga merupakan suatu pelanggaran serta memberikan contoh pendidikan politik yang tidak baik kepada masyarakat.

“Untuk itu kami berharap ketua Bawaslu Jakarta Utara dapat memberikan penjelasan terkait penanganan laporan tersebut dan dapat ditindak lanjuti, sehingga dugaan asumsi masyarakat tidak baik dan hal ini akan menjadikan citra Bawaslu di masyarakat menjadi rusak,” ungkap media.

Menanggapi hal tersebut, Quin Pagagasan selaku Div Humas dan Data Informasi KPU Prov DKI Jakarta mengakui banyak laporan masuk ke KPU Prov DKI Jakarta. Namun, ia memastikan bahwa semua laporan dan temuan pasti ditindak lanjuti.

“Dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 baik secara laporan maupun temuan akan tetap diproses dan ditindak lanjuti,” tandas Quin saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kav.28 Jakarta Barat.

Quin juga merinci, proses laporan pelanggaran atau adanya temuan dijadikan temuan awal dan didalami selama 7 hari, kemudian pendalamannya 7 hari dan bisa saja demi pendalaman materi bisa bertambah waktunya. Bila cukup bukti kuat maka di ajukan ke GAKUM (Penegakan Hukum),” tukasnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *