Jelang Pemilu 2024, Dukcapil TTS Prioritaskan KTP Bagi Yang Berumur 17 Tahun

RepublikeXpose – TTS

Menjelang pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu 2024 yang akan datang, pihak pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akan memprioritaskan KTP bagi warga yang telah berumur 17 tahun untuk mendapatkan hak pilih.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Dukcapil TTS, Jeims Dizon Kase, S.Kom., M.Eng., di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023).

Menurutnya penduduk yang sudah berumur 17 tahun wajib untuk memiliki KTP. Khususnya bagi Siswa SMA/SMK yang masih di kelas XI maupun XII yang baru berumur 16 -17 tahun akan kami perioritaskan memiliki KTP.

“Kami target di Tahun 2024 nanti mereka juga mempunyai hak pilih. Untuk itu, kami dari pihak Dukcapil akan menghubungi pihak sekolah untuk kerja sama,” ujar Jeims.

Selain itu lanjut Jeims, ada juga yang berumur 25 atau 30 tahun belum terekam. Dalam waktu dekat kami akan jebol ke setiap desa maupun kelurahan.

“Orang orang ini kami minta untuk hadirkan, mengingat saat kami turun ke desa belum banyak yang hadir sibuk pekerjaan di kebun atau sedang kuliah,” lanjutnya.

“Mengingat sekarang kita sudah mengarah ke digitalisasi sehingga harus menyesuaikan.
Artinya khusus bagi masyarakat yang belum mempunyai dokumen kependudukan segera mengurus dokumen kependudukan,” harapnya.

Dirinya menerangkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan ratusan Desa.

“Jadi hasil verifikasi dokumennya dari Dukcapil kirim file melalui aplikasi WA dan operator desanya tinggal cetak. Bisa juga dicetak secara mandiri oleh yang bersangkutan karena dokumennya berbasis kertas putih jadi tidak ada yang sulit lagi,” paparnya.

Jadi, kata Jeims, bagi masyarakat yang belum merekam atau belum mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lain, kami harap untuk menggunakan kemudahan kemudahan saat ini. Baik melalui Desa maupun lewat UPTD.

“Kami akan membantu sampai tuntas, mengingat
ini bukan hanya anak sekolah saja tapi ada juga masyarakat yang sudah berumur 25 sampai 30 tahun yang belum terekam,” urainya.

Lanjut Jeims respon para kepala desa telah memerintahkan setiap Kepala Dusun Rt/Rw untuk menghadirkan orang orang ini, namun mereka juga kesulitan karena mungkin dengan kesibukan mereka masing-masing termasuk ada yang sudah pergi merantau.

Ia berharap kepada para Kepala Desa untuk tetap berusaha bisa memfasilitas dan membantu untuk dapat terlaksana.

“Kami juga sudah mempunyai data dan akan memaksimal untuk mengejar para warga yang belum terekam,” harapnya.

Berikut ini data yang diperoleh hingga 6 Nopember 2023 :

1.Akte kelahiran : 424,177

2.Akte perkawinan : 71,064

3.Akte Kematian : 13,585

4.Akte perceraian : 197

    5.Rekaman KTP : 325,584

    6.Cetak KTP : 390,040

    7.Kartu Keluarga : 210,420

    8.SKPWNI : 68,681

    9.KIA : 27.724

    KTP DIGITAL : 7.246

    Menutup penjelasannya, Jeims mengatakan, “Sekarang kita ada mengarah ke digitalisasi. Kita juga harus menyesuaikanperkembangan,” ujarnya. (TiM NTT).

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *