RepublikeXpose – Sukabumi
Dalam beberapa dekade tidak ditemukan satu pun Gedung Bioskop di Kabupaten terluas kedua se-Pulau Jawa dan Bali ini. Namun tidak lama lagi Gedung Bioskop akan didirikan di Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Konsultan PT Surya Anugerah Media,Tomi Ardi menyatakan saat ini tengah dilakukan pengurusan proses perizinan pembangunan Gedung Bioskop di wilayah Karangtengah Cibadak.

“Barusan rapat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan mengundang semua stakeholder, mulai dari perangkat desa Karangtengah, MUI Kecamatan Cibadak dan dinas teknis.
“Pada prinsipnya semua mendukung. Kami sedang mengurus proses perijinan sampai dengan terbitnya persetujuan bangunan gedung,” ujar Tomi Ardi, Rabu (25/10/2023).
Didalam proses perizinan, Tomi memastikan pihaknya telah mengantongi surat keterangan domisili, rekomendasi Camat serta surat keterangan dari MUI Cibadak.
“Disamping itu sesuai dengan PP nomor 5 tentang Perizinan Perusahaan Beresiko, kita juga sudah mengantongi Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR). Jadi dari sisi legal formal tidak ada soal untuk proses perijinan ini,” beber Tomi.
Lebih jauh Tomi menjelaskan seperti apa Gedung Bioskop yang akan didirikan di Karangtengah Cibadak ini.
“Akan dibangun tiga gedung, dimana satu gedung itu berkapasitas 102 seat (kursi) sehingga total ada 306 seat. Untuk luas lahan kurang lebih 3005 meter persegi dan luas bangunan itu dibawah 1000 meter persegi,” paparnya.
Tomi berharap pembangunan Gedung Bioskop ini memiliki manfaat yang baik bagi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Karena dari sisi positif akan terbuka banyak peluang tenaga kerja, khususnya akan ada pengembangan pusat keramaian yang mendukung perencanaan kota kecamatan Cibadak,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi senantiasa mendukung investasi yang masuk di wilayahnya.
“Diharapkan akan terjadi peningkatan ekonomi, salah satunya dapat menampung tenaga kerja,” tutur Nina.
“Untuk tahapan perizinan baru pembahasan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setelah terbit SKRK lalu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) akan terbit otomatis. Selanjutnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin parkir. Kami ingatkan bahwa layanan dasarnya harus ditempuh. Dan kami tekankan juga, sebelum semua izin itu selesai diproses, agar jangan dulu ada aktivitas kegiatan pembangunan. Mudah-mudahan dalam prosesnya semua lancar dan kondusif,” pungkas Nina.
(Red).