Home / TNI

Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Cilangkap

(Puspen TNI). Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI, Nasional dan Internasional. Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M.,Ph.D. dihadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI diseluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion (FGD) Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).

Kababinkum TNI juga menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum di Indonesia bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

“Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan di Indonesia dapat seiring kehakiman berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukan prajurit TNI pada peradilan umum,” ucapnya.

“Dinamika  tersebut di latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” tegas Laksda Kresno.

Mengenai Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai Penundukan Prajurit yang Melakukan Tindak Pidana Umum, pada Kekuasaan Peradilan Umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.A., dalam FGD tersebut.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Resmikan Ruang Makan Husein Akmil Magelang

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu: 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 2. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Ibu Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. menyampaikan mengenai Peradilan Militer Untuk Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Disampaikan juga mengenai isi Pasal 5 Ayat (1) UU 31 Th. 1997, yaitu peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD tersebut diantaranya Jampitmil Mayjen TNI Dr. Wahyudo Indrajid, S.H., M.H., Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, S.H., M.H., Kadilmiltama yang di wakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

(Red).

Berita Terkait

Panglima TNI Raih Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kodim 0503/JB Beri Kejutan untuk Polres Jakbar
Staf Khusus Kasau Dan Danlanud El Tari Tinjau Lokasi Pembangunan Radar TNI AU Di Sumba Barat Daya
Kapolres Metro Jakarta Timur di Dampingi Danramil Jatinegara Pimpin Giat Mediasi Damai Warga Kel. Cipinang Besar Utara
Kababek TNI: Peran Strategis Babek TNI Dalam Dukungan Operasi TNI Yang Berbasis Tri Matra Terpadu
Kapuspen TNI Hadiri Peringatan Harsiarnas ke-91
Menhan Prabowo Kunjungi MBS ke Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina
Tiba di Yordania, Menhan Prabowo Bertemu Raja Abdullah II
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:32 WIB

Panglima TNI Raih Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kodim 0503/JB Beri Kejutan untuk Polres Jakbar

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:15 WIB

Staf Khusus Kasau Dan Danlanud El Tari Tinjau Lokasi Pembangunan Radar TNI AU Di Sumba Barat Daya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur di Dampingi Danramil Jatinegara Pimpin Giat Mediasi Damai Warga Kel. Cipinang Besar Utara

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:27 WIB

Kababek TNI: Peran Strategis Babek TNI Dalam Dukungan Operasi TNI Yang Berbasis Tri Matra Terpadu

Berita Terbaru