RepublikeXpose – Kupang
Terkait polemik kesalahan penulisan Nomor Akreditasi Undana pada ijasah Alumni pengukuhan kelulusan dari bulan Juni dan lulusan bulan September 2O23, pihak Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, akhirnya menempuh langkah bijak menyampaikan pemberitahuan prosedur penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah yang lama dan menerbitkan ijazah yang baru.
Kebijakan ini menindaklanjuti Press Release Undana Nomor: 7146/UN/15.11/PP/2023 tanggal 2 Oktober tentang Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Undana pada Ijazah Alumni Undana Periode Pengukuhan Lulusan Bulan Juni dan Periode Pengukuhan Lulusan Bulan September Tahun 2023.
Terbukti Pengumuman terkait mekanisme penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah periode Juni dan September 2023 telah dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng.
Pengumuman tersebut mendampingi Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M.Si, dan Koordinator Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Imanuel Saduk, SH., M.Hum. di Gedung Rektorat Undana, Selasa 17 Oktober 2023.
Fakta inipun jelas tertuang dalam Press Release yang dikeluarkan pihak Unsana terkait mekanisme penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah periode Juni dan September Tahun 2023.
( TIM NTT).
(Red).