RepublikeXpose – Jakarta
DPP TSI (Timbul Sehati Indonesia) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu tahun 2024.
Menurut Sekjen DPP TSI (Timbul Sehati Indonesia) Achmad Effendi, bahwa banyak para kaum muda yang juga menjabat sebagai kepala daerah, sehingga peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres menjadi lebih terbuka.
“MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi peluang Gibran sebagai perwakilan muda dapat terakomodir,” ujarnya.
Masihnya, menurut keputusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini akan berlaku pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara. Mereka menyatakan bahwa pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden.
Achmad juga menjabarkan, tradisi panjang dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin.
Pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka. Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia.
“Keputusan ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik. Pemuda, yang sebelumnya mungkin merasa terbatas oleh batasan usia tersebut, kini merasa dihargai dan diakui sebagai agen perubahan,” bebernya kembali.
Keputusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.
“Dengan hadirnya keputusan MK tersebut, maka pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024 dimana potensi suara pemuda mencapai 56% pada saat ini. Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan. Kehadiran pemimpin muda membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan rakyat,” tandasnya, Selasa (17/10/2023).
Keputusan MK tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat.
Mengubah pandangan tradisional tentang kepemimpinan dapat membantu menciptakan ruang yang lebih besar bagi partisipasi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
Menurut pandangannya, Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa berbagai perspektif, ide-ide inovatif, dan semangat segar diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi yang berarti dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik.
“Dalam era di mana tantangan kompleks dan dinamika sosial terus berkembang, saatnya bagi kita semua untuk merayakan dan mendorong kepemimpinan yang tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga pada kemampuan, visi, dan semangat untuk memajukan bangsa. Ini adalah saat yang tepat untuk merangkul dan mendukung pemimpin-pemimpin masa depan dari semua kelompok usia, karena kepemimpinan tidak selalu inheren dengan usia tertentu,” tutupnya.
(Red).