Keberadaan Lembaga Adat Desa Sebuah Opsi Strategis Untuk Menjaga dan Mempertahankan Pentingnya Nilai Nilai Kearifan Lokal

RepublikeXpose – Balige

Keberadaan LAD ( Lembaga Adat Desa) sangat strategis untuk menjaga pentingnya nilai nilai kearifan lokal dan gotong royong masyarakat Desa di tengah pemerintah sedang mendongkrak pembangunan Desa melalui dana Desa. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat Desa tetap menjaga nilai kearifan lokal di desanya.

Pendapat ini diutarakan Kadis PMD PPA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Anak) Henry Silalahi dihadapan ratusan kepala Desa, perangkat Desa dan staf camat Kabupaten Toba, Selasa ( 26/9-2023) di Kantor Bupati.

Dikatakan, LAD ini merupakan amanah pembentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 18/2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Pemda Kabupaten Toba pun mengatur pembentukan LAD melalui Peraturan gubernur no. 9/2021.

Selain Henry Silalahi, turut pembicara lainnya Grace Augustine Dolok Saribu sebagai pegiat budaya Kabupaten Toba dan Tapu.

Acara ini dibuka oleh Bupati Toba Poltak Sitorus dan dihadiri sejumlah pejabat setempat. Direncanakan, acara serupa akan dilanjutkan dalam waktu dekat sampai seluruh kepala desa, perangkat desa dan staf dari 16 staf kecamatan se Kabupaten Toba.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *