RepublikeXpose – Jakarta
Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran merasa resah dan keberatan akan adanya campurtangan maupun keberpihakan oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta berinisial YM . Selama ini Pihak Yudi Sohan yang mengambil alih kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran secara paksa dengan cara premanisme selalu mendapat perhatian khusus, dimana segala surat mereka dilayani, sedangkan dari pihak Ketua Demisioner Faisal S. maupun Ketua yang sah Sri Haryani tidak pernah dilayani maupun ditanggapi. Pihak Judi Sohan menunjuk mantan pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta saudara Hisbullah yang baru saja pensiun sebagai Konsultan untuk mengurus pengesahan kelompoknya sebagai pengurus dengan kontrak ratusan juta rupiah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta walau sudah jelas tidak memenuhi syarat, misalnya melanggar Pergub Nomor 70 Tahun 2021 Pasal 45 K yang mengatakan bawa pengurus yang telah mengundurkan diri tidak dapat dipilih lagi, termasuk larangan menggunakan rekening pribadi untuk memungut iuran dari warga penghuni.
Tanggal 9 September lalu, kelompok Yudi Sohan membuat Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara ilegal, karena telah cacat hukum dimana Panmus hanya terdiri dari empat orang saja setelah ketua Panmus mengundurkan diri akibat tidak mau dikendalikan untuk menetapkan Judi Sohan sebagai ketua, yang jelas-jelas melanggar Pergub Nomor 133 Pasal 26 ayat (8) berbunyi: Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan empat (4) orang anggota. Sementara panmus yang ada pada 9 September 2023 tersebut hanya empat orang, namun YM tetap hadir untuk meresmikan RUALB itu.
Ketika ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. selaku Kuasa Hukum Ketua PPPRSRS Apartemen Puri Kemayoran yang sah dan mewakili warga penghuni lainnya meminta surat tugas YM untuk kehadirannya tersebut tidak dapat diperlihatkan namun mengaku diperintah oleh Plt Kepala DPRKP Dki Jakarta. Maka Anggiat Manalu meminta aparat keamanan membubarkan acara tersebut, dan dibubarkan setelah sore hari.
Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran meminta kepada Plt Gubernur untuk menindak tegas oknum YM dan Plt. Kepala DPRKP DkI Jakarta serta melarang adanya campur tangan untuk memaksakan Judi Sohan menjadi Ketua PPPRSR Apartemen Purti kemayoran secara inkonstitusional.
Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran juga meminta Kapolda Metrojaya untuk mensuvervisi laporan polisi warga di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan uang masyarakat sekitar 18 milyar rupiah melalui pungutan liar di rekening pribadinya, karena terkesan penanganan perkara ini juga ada keberpihakan.
Konsorsium Pengurus Apartemen juga sudah menerima pengaduan Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran agar dibantu untuk menyelesaikan permasalahan keonaran yang ditimbulkan oleh kelompok Yudi Sohan dibantu oleh konsultannya Hisbullah dan oknum YM. Pihak konsorsium sudah menyusun langkah-langkah terkait untuk itu dan akan membantu Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa sebenarnya Apartemen Puri Kemayoran saat ini memiliki Building Manager selaku Kepala Badan Pengelola Apartemen Puri kemayoran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.U.1.PHI.140.III.2023.03 tertanggal 3 Maret 2023 atas nama MUHAJIRSYAH , S.E., M.M. yang berhak mengelola Badan Pengelola Apartemen Puri kemayoran
Apartemen Puri kemayoran telah memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan akta Notaris Zainuddin Thohir, S.H. Nomor 59 Tahun 2023 hasil RUALB ke-2 tanggal 12 Agustus 2023 dengan susunan pengurus :
KETUA : SRI HARYANI
WAKIL KETUA : WWIMPIE WIRATNO CH
SEKRETARIS : NICKOLAUS SETYAWAN
WAKIL SEKRETARIS : YENNY HOEI
BENDAHARA : CHRISTIN R
PENGAWAS PENGELOLA MENARA 1 : H.MUHAMMAD SIDIK
PENGAWAS PENGELOLA MENARA 2 : JEANNIE VIRGINIA
SRI HARYANI menghimbau kepada Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran agar supaya jangan ada melakukan pembayaran apapun kepada pihak pihak yang mencari keuntungan apalagi memasukkan ke rekening pribadi ataupun tunai menunggu selesainya penertiban oknum oknum yang membuat keresahan di Apartemen Puri Kemayoran, karena sudah jelas Pemerintah DKI Jakarta melarang pemutusan listrik akibat belum bayar IPL.
Juga diminta kepada Warga Masyarakat para Pemilik dan Penghuni Apartemen Puri Kemayoran jangan mau diajak untuk kegiatan ambisius sekelompok orang yang sudah banyak melanggar hukum, termasuk rencana RUALB ilegal yang direncanakan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 nanti dapat menimbulkan akibat hukum kepada masing-masing pribadi yang terlibat.
(Red)