RepublikeXpose – Jakarta
Kegiatan Penyelidikan pasar yang berjualan di Fasilitas umum (Fasum) dan di atas Got Kel. Pisangan lama kec. Pulogadung Jakarta Timur telah dilaksanakan oleh Lidpulket/Pendalaman Pasar, Jumat (25/6/2023) pada pukul 16.00-22.00 WIB.

Pasar yang selama ini dikenal dengan nama ‘Pasar Enjo’ tepatnya di wilayah RW 01, RW 02 dan RW 03 di Jalan Pisangan Lama kel. Pisangan Timur kec. Pulogadung Jakarta Timur ternyata sebagian perdagangannya berjualan di luar area pasar yaitu di Fasilitas Jalan Umum dan di atas got.
Pemkot Jakarta Timur tidak tegas dalam menyikapi dan menertibkan Fasilitas Umum (Fasum) yang dimanfaatkan ratusan pedagang yang mengakibatkan kondisi jalan terlihat semerawut dan kotor sehingga kendaraan roda 4 dan roda 2 susah untuk melewati jalan tersebut karena terhalang oleh para pedagang liar.
Bebasnya para pedagang tersebut berjualan di Fasum dan diatas got diduga ada kaitannya dengan oknum preman dan bekerja sama dengan pihak yang meraup keuntungan dari para pedangan tersebut. Oknum preman ini mengatasnamakan RW dan Karang Taruna yang terkesan legal, sehingga pihak Pemkot Jakarta Timur segan menertibkan, padahal jalan tersebut lebarnya ± 4 meter sehingga memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda empat. Akan tetapi sekarang masyarakat yang mau melewati jalan menjadi serba salah dan susah.
Pemkot Jaktim harus menertibkan para pedagang liar yang menggunakan fasilitas umum sebagai sarana berjualan supaya mereka berjualan menggunakan kios kios yang telah tersedia didalam PD Pasar Jaya Enjo, sehingga jalan akan kembali berfungsi dan masyarakat tidak merasa dirugikan. Dengan demikian PD Pasar Jaya Enjo pun tidak akan terlihat sepi lagi. Karena banyak kios kios di dalam pasar yang kosong, apa gunanya di bangun kalau dibiarkan kosong.

Para pedagang yang berada di Fasilitas Umum (Fasum) dan di atas got tersebut ± 500 lapak dan berjualan sayur mayur, buah buahan dan segala jenis sembako.
Untuk pasar yang ada di Fasilitas Umum (Fasum) dan di atas got inipun dikenakan biaya retribusi/pungutan liar yang mengatasnamakan lingkungan RW dan Karang Taruna oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan rincian sbb :
- Pungutan pagi hari oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab ± Rp.50.000,00/pedagang dan ada juga yang di pungut perbulan
- Pungutan dimalam hari Rp.10.000,00/pedagang
- Listrik satu bulan Rp.80.000,00/pedagang sedangkan listriknya/Penerang lampu untuk berjualan pada sore hingga malam hari adalah hasil mencuri dari sumber PLN yang berada di sekitar Fasum tersebut
Banyak para pedangan yang mengeluh dengan adanya retribusi yang cukup besar yang mengatasnamakan Lingkungan dan Rw serta Karang Taruna dan sering adanya intimidasi dan mendapat ancaman dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan Lidpulket, ada beberapa pedagang dan masyarakat yang memberikan keterangan bahwa adanya dana yang mengalir ke Oknum Satpol-PP yang berinisial B dari Kelurahan Jati, padahal itu wilayah Kelurahan Pisangan Timur bukan Kelurahan Jati, ada Oknum FKDM RW.02 Kel. Pisangan Timur, yang terlibat dalam pedagang liar yang berada di Fasilitas umum ( Fasum ) dan di atas got tersebut Kec. Pulogadung Jaktim yaitu Sdr. Mulyati, ada oknum RT 01/ RW.02 Kel Pisangan Timur Kec Pulogadung yang bernama Rurry Rahardja yang juga terlibat dalam adanya para pedagang yang berada di Fasum tersebut, Rurry inilah yang selalu melindungi kalau preman preman ada keluhan. Dan sebagai penanggung jawab serta pengelola Pasar liar yang juga merupakan preman yang berada di Fasum dan di atas got tersebut adalah Malih alias Gusnul yang selalu mengatasnamakan Lingkungan, RW dan Karang Taruna.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di tempat para pedagang Liar yang berada di Fasum tersebut yang dikelola oleh Malih alias Gusnul sering terjadi keributan dan juga sering ada transaksi narkoba. Beberapa kali anak buahnya ditangkap oleh pihak keamanan/polisi dan sampai sekarang masih ada anak buahnya yang masih mengedarkan narkoba di sekitar pasar Enjo. Bahkan adik dari Malih alias Gusnul baru keluar dari Lapas Cipinang karena terlihat pengedaran Narkoba/bandar dan menjalani hukuman ± 4 tahun. Tempat Para pedagang liar yang berada di Fasum ini merupakan tempat yang strategis sehingga dimanfaatkan oleh saudara saudaranya Malih alias Gusnul untuk transaksi narkoba. (Adn).
(Red).