RepublikeXpose – TTS
Kasus tindak pidana penganiayaan massa di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (2/8/2O23) hingga merenggut nyawa korban Angri Marjhon Mengga dan Dion Benu yang mengalami luka parah, rupanya menguak fakta baru pengakuan Kepala Desa (Kades) Hane Sergius Paulus Faot terkait peristiwa pidana dimaksud.
Kepada media ini, Sabtu ( 5/8/2O23), Kades Hane Sergius Paulus Faot menerangkan, awal mula kejadian pada tanggal 31 juli 2023, dimana si pelaku Arto Talan masuk ke dalam lapangan pertandingan, saat korban atas nama Dion Benu mengejar bola dari pelaku dan menendang kaki pelaku Arto Talan.
Saat itu Arto mengatakan, ko ini bagaimana ni dan langsung reflek membalas pukulan dari Dion Benu di dalam arena pertandingan. Seketika panitia langsung menghentikan sementara pertandingan tersebut.
Setelah itu lanjut Kades, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. dan panitia yang melakukan mediasi, yakni Yedit S. Faot dan Yusuf R. Fina serta disaksikan Mikael Bana dan Obed Bana.
Kades Hane menambahkan, buntut kasus ini akhirnya berujung peristiwa pidana yang menimpa korban atas nama Angri Marjhon Mengga dan Dion Benu itu pada tanggal 2 Agustus 2023, tepatnya jam 8 malam.
“Kedua orang itu datang ke rumah pelaku Arto Talan dan langsung menendang pintu rumah, dan kebetulan di dalam rumah itu ada saudari perempuanya Arto Talan. Jadi mereka bukan datang mengetuk pintu sebagaimana informasi yang beredar. Tapi mereka menendang pintu,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat itu saudari perempuan dari Arto Talan langsung teriak minta tolong kepada tetangga sekitar rumah itu. Mendengar suara teriakan minta tolong, maka massa turun ke TKP dan melakukan pemukulan kepada ke dua korban tersebut.
“Massa yang datang di rumah pelaku cukup banyak, karena bertepatan dengan pertandingan Futsal dan Voli antar RT,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, massa membawa kedua korban ke kantor Desa dan saya langsung menelpon Bhabinkamtibmas Bapak Frengki Nahak; lalu antar ke dua korban ke Rumah Sakit Umum Soe.
“Jadi intinya saya tegaskan bahwa kedua korban bukan datang mengetuk pintu sebagaimana berita di media, tapi mereka langsung menendang pintu rumah,” Ungkapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres TTS, Iptu. Joel Ndolu, dikonfirmasi terkait penanganan kasus dimaksut, Minggu (6/8/2O23) mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses lidik.
“Sedang dalam tahap lidik,” katanya. (Tim NTT)