RepublikeXpose – Kupang
Tiga (3) terdakwa kasus Pengeditan E- KTP di Sabu Raijua NTT, akhirnya di vonis percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Kupang, setelah melalui proses persidangan selama 7 hari secara maraton.
Sebelumnya Selasa (18/7/ 2O23), ketiga terdakwa yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarai Venos Lado, mantan Kades Yanqarius Bunga, operator PKB Sarai, dan Marthen Raga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua 3 bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ditambah 1 bulan kurungan penganti denda atas kasus pengeditan E-KTP yang diupload ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua.
Namun pada Kamis 20 Juli 2023, ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Herry F. F Battileo, S.H., M.H. mendapat keadilan dan kepastian hukum atas perkara dimaksud, dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A selama 1 bulan kurungan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan masa percobaan 3 bulan.
Diminta tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim atas kliennya, Herry F. F Battileo, S.H.,M.H., kepada awak media menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena tuntutan jaksa 3 bulan namun hakim vonis 1 bulan.
“Putusan Majelis Hakim sudah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap klien saya. Terimakasih untuk keadilan ini,” ungkap advokat kondang berdarah Sabu ini.
Untuk diketahui sidang dengan agenda putusan dalam kasus dimaksud dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H. didampingi hakim anggota Murtadha Moh.Mberu, S.H, M.H, Putu Dima Indra, S.H. (CB/NTT).
(Red).