RepublikeXpose – Kupang
DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023 melalui Rapat Paripurna. Dari total 9 fraksi di DPR, hanya dua fraksi saja yaitu Demokrat dan PKS yang menolak RUU tersebut, sementara 7 Fraksi lainnya menyetujui. Telah disahkannya UU Kesehatan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, salah satunya datang dari Partai Buruh yang menolak dengan keras terkait disahkannya RUU tersebut. Jauh jauh hari sebelum disahkannya RUU Kesehatan, Partai Buruh selalu menolak rencana RUU Kesehatan menjadi UU.
Merespon keputusan DPR tersebut di atas, Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui konferensi pers menyampaikan terkait rencana aksi demonstrasi Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh, pada tanggal 20 juli 2023 di Istana, Gedung MK dan Gedung DPR-RI.
“Aksi ini dihadiri ribuan massa yang berasal dari berbagai serikat dari beberapa wilayah, diantaranya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, dan juga Bandung Raya. Termasuk juga dari wilayah Cilegon – Serang,” ujar Said Iqbal.
“Tuntutan dalam aksi ini adalah : pertama, cabut UU Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023. Kedua, cabut UU kesehatan,” tutup Said Iqbal.
Sementara Sekretaris Partai Buruh Provinsi NTT Sarlina M. Asbanu yang ditemui awak media di sekretariat Partai Buruh, Provinsi NTT Jalan Beruang Flores Oesapa Kupang, sabtu tanggal 15 Juli 2023 mengatakan bahwa ada beberapa Poin mengapa Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Kesehatan, yaitu :
1.Penyusunan Omnibus Law RUU Kesehatan dilakukan secara tertutup tanpa Partisipasi Masyarakat dan Organisasi Profesi.
2.Sentralisasi Kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik oleh Kementrian Kesehatan tanpa melibatkan Masyarakat sipil dan Organisasi Profesi yang dimana mencederai semangat Reformasi.
3.Pendidikan Kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah, bagi Industri Kesehatan sejalan dgn masifnya investasi.
4.Sarat Kriminalisasi terhadap tenaga Kesehatan dengan dimasukkan Pidana Penjara dan denda yang dinaikan tiga kali lipat.
5.Omnibus Law UU Kesehatan mengancam kesehatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
6.Omnibus law UU Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
7.UU Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat serta hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
8.Omnibus Law UU Kesehatan, mengancam Ketahanan Bangsa serta mengabiri peran organisasi Profesi yang telah hadir untuk rakyat.
9.UU Kesehatan menyebabkan pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesian dan konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri dan bukan kepada Presiden lagi.
10.Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan Mal distribusi adalah kegagalan Pemerintah bukan kesalahan organisasi Profesi.
11.UU Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12.engabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi. (IAT).
(Red).