Balige, RepublikeXpose.com
Kejaksaan Negeri Balige, Toba berhasil menangkap Bernard Jonly Siagian, S.T. setelah buron beberapa lama. Terpidana korupsi pembangunan jalan PU ( pekerjaan umum) Amborgang – Sampura, Kecamatan Porsea tahun anggaran 2017 itu akan dieksekusi ke penjara oleh Kasi Pidsus Kejari Toba Raden Achmad Syaifullah selaku jaksa penuntut umum, demikian siaran Pers oleh Kejari Toba melalui Kasi Intel Gilbert Ditindaon, S.H. yang diterima oleh wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Gilbert Sitindaon, S.H., kini untuk sementara diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan. Dengan turunnya putusan tetap oleh Mahkamah Agung RI nomor 2753K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri nomor 60/Pid.Dus.TPK/2020/PN/Mdn tanggal 01 maret 2022 dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesarRp.50.000.000,00 subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Dikatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 yo pasal 55 ke 1 KUHP. Selama proses persidangan terpidana selama ini berada dalam tahanan rumah. Namun setelah keluar putusan tetap oleh MA makan Bernard Jonly Siagian akan dieksekusi ke dalam penjara Rutan kelas I A Tanjung Gusta Medan.
RE/M sormin/Red