Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Tinjau Progres Pembangunan MPP

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Dolok Sanggul, RepublikeXpose.com
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE meninjau progres pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa  (10/1) di Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.  
Bupati Humbahas, sebagaimana dalam siaran Pers yang diterima wartawan dari Diskominfo menekankan , agar pembangunan ini bisa selesai secepat mungkin. Dikatakan Dalam pengerjaannya pembangunan ini harus serius, rapi dan sesuai dengan RAB (rencana anggara biaya – Red) nya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektur Kab.Humbang Hasundutan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Lapangan, Dinas PMPTSP, Dinas Kominfo dan PT.Bina Karya Sejati melaksanakan rapat evaluasi di Kantor Proyek Pembangunan MPP. Hasil rapat memberikan rekomendasi agar dalam pelaksanaan pembangunan MPP ini ditambah Tenaga Kerja, menyiapkan bahan/material dan peralatan yang dibutuhkan serta menjaga kualitas pekerjaan agar mengikuti Spesifikasi Teknis yang ditentukan dalam Kontrak.
Sementara itu, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Angiat Simanullang,ST,MT menyampaikan bahwa Progres pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan sampai saat ini mencapai 82, 96 % dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.361.026.874,73 dari Pagu Anggaran sebesar Rp.7.999.996.700,-Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan MPP Kab.Humbang Hasundutan sampai dengan 25 Agustus – 31 Desember.
Realisasi pembayaran kegiatan MPP per 31 Desember 2022 sebesar Rp.4.713.520.913,- (74,10 %)  .Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan Pemberian Kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan namun tetap dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil per hari dari Nilai Kontrak (sebelum PPN). Perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT.Bina Karya Sejati selaku pelaksana kegiatan Pembangunan MPP adalah 50 hari.
RE/m sormin/Red
Baca Juga:  Korem 174 Merauke Raih Juara Satu Nilai IKPA Secara Beruntun

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru