GAKORPAN MINTA DPR, KEMENDES, KPK, OMBUDSMAN DAN KEJAKSAAN TELUSURI KAB.ACEH TENGGARA MENGENAI GAJI SEKDES DI BAWAH UMR HANYA Rp.900.000 PERBULAN DI BAYARKAN 3 BULAN SEKALI…ALA MAK NYOS..?!

Jakarta, RepublikeXpose.com
Dr. Sadri lingga, S.H. dan Dr. Bernard BBirvan Siagian, S.H.,M.Akp. selaku Waketum  DPP GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) RI dan sebagai Perpanjangan Tangan KPK serta sebagai insan PERS menyoroti Kabupaten Aceh Tenggara yang sangat miris terkait gaji seorang Sekdes rata rata perbulan diterima oleh yang bersangkutan hanya Rp .900.000,00. Itupun dibayarkan hanya 3 bulan sekali dan dipotong dana Talangan dari APBN melalui “DANA DESA” Yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat Kabinet Indonesia Maju Jokowi – KH Maruf Amin. 
Sementara Pemanfaatan Dana Desa  itu sendiri banyak disulap oleh Pemerintahan setempat dan diduga disinyalir permainan Kepala Desa di 385 Desa dan 16 Kecamatan di Satu Kabupaten Aceh Tenggara NAD. Propinsi Nanggroe Aceh Darusallam sangat masiv, terintegrasi dan komprehensif. 
Para Stake Holder pemangku kebijakan publik  tersebut melaksanakan KKN terselubung (Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) secara berjamaah dan sulit untuk dideteksi di pelosok negeri Nanggroe Aceh Darussalam itu.
Kabupaten Aceh Tenggara termasuk Wilayah  yang tidak Pernah “STERIL” dari KKN BERJAMAAH tersebut termasuk  “MAFIA ANGGARAN” yang marak diperbincangkan oleh Kalangan DPR dan MPR di Senayan. Mereka bermain menghabiskan APBN yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang sudah digariskan dalam Rapat Terbatas Kabinet dan kantor Kepala Staf Kepresidenan RI Jend. TNI Dr. H.Moeldoko.
Kementerian Desa melalui Pengawasan Melekat (WASKAT) Kantor Kepala staf Kepresidenan RI akan terjun langsung Lapor Tanggap  “KONTROL DESA ACEH TENGGARA” bersama pihak pihak terkait seperti OMBUDSMAN, KPK, KEJAKSAAN. 
Kebenaran dari Berita tersebut harus ditindak GAKORPAN Pro Aktif Presisi khususnya penyimpangan marak di Kabupaten Aceh Tenggara. Kemungkinan besar adanya trik permainan indikasi mafia anggaran untuk mengelabui masyarakat seakan akan manajemen politik sehingga berasumsi KPK tidak akan “OTT” menyentuh ke lapisan bawah secara dominan dan administratif Pedesaan oleh karena kurang “BB” di Kabupaten Aceh Tenggara  tersebut yang sudah kongkalikong disembunyikan KIP tersebut, sehingga para pelaku Kebijakan Publik bebas merdeka melakukan manuver manuver kebijakan sesatnya yang sulit terdeteksi oleh Pemerintah Pusat terkait “MAFIA ANGGARAN”.
“Pembangunan masyarakat pedesaan pada kenyataannya Pemerintah Pusat “Loss Contact” secara admistratif dan tidak teliti. Investigasi 
memantau secara saksama tentang bobroknya  Manajemen Pemerintahan Desa terpencil di Pedesaan Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Pengamat Kebijakan Publik NAD Aceh DPP  Gakorpan Presisi Dr.Sadri Lingga, S.H. di kantor Hukumnya DPC Gakorpan Cirendeu Tangerang Selatan.
Salam PANCASILA
Gakorpan Satu Komando Merdeka
(Dr.Bernard  BBirvan Siagian, S.H.) 
(MH.Gakorpan Moeldoko Center lndonesia)
RE/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *