Pekan Raya Jakarta Kemayoran Langgar UU PERS soal Penyekatan Liputan Wartawan

Jakarta Pusat, RepublikeXpose.com
Pekan Raya Jakarta yang ada di Kemayoran Jakarta Pusat, ternyata kurang bersahabat dengan para awak media yang ada di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Senin (20/06/2022).
Lagi rame perbicangan kawan-kawan media yang ada di semua wilayah DKI Jakarta tentang adanya penolakan awak media yang ingin meliput ke lokasi PRJ Kemayoran oleh oknum petugas TNI, tidak sampai di situ oknum petugas TNI juga mengatakan kalian media Bodong ngapain disini, 2 orang wartawati tidak boleh masuk di pintu (Gate 9) ke PRJ, sungguh perbuatan yang sangat memalukan bagi seorang mitra kerja bagi kawan-kawan jurnalis.
Beberapa waktu juga sempet ramai di pintu (Gate 2), 3 orang awak media dari Jakarta Utara, tidak boleh masuk dikarenakan jumlah wartawan sudah penuh yang mendaftar ucap Felik – perwakilan media center di pintu (Gate 2) kepada 3 orang awak media yang dilarang masuk oleh beliau. Jum at (16/06/2022).
Nency – Sarah mengatakan kepada kawan-kawan yang berada di Sekretariat Lintas Pers DKI Jakarta, Lodan Center Ancol Pademangan Jakarta Utara, kami merasa dipermalukan dengan adanya penolakan kami ingin ikut serta dalam perayaan PRJ Kemayoran, kami ini Jurnalis kemana saja di semua tempat hiburan atau instansi terkait kami bisa masuk dan di terima dengan baik, kenapa manajement PRJ Kemayoran yang sekarang tidak bisa bersinergi dengan kami sebagai seorang jurnalis, kami yang mengabarkan berita tentang perkembangan yang ada di semua wilayah DKI Jakarta baik berita tentang Jaya Raya – TNI – Maupun Polri.” Ucapnya di sekretariat Jurnalis Lintas Pers DKI Jakarta Lodan Center Ancol Pademangan Jakarta Utara.
Nency Dan Sarah juga meminta pihak PRJ dan pihak keamanan untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas yang mengatasnamakan bagian dari penerimaan awak media (Wartawan) beliau mengatakan bahwa kuota media sudah cukup dan tidak menerima pendaftaran awak media lagi buat liputan di dalam PRJ Kemayoran, jelas ini sangat melanggar Undang-Undang Pers.” Ucapnya.
Ketika ditemui kawan-kawan Lintas Pers Jakarta Utara, perwakilan media di pintu (Gate 2A) mengatakan surat tugas jurnalis tidak berlaku untuk pintu masuk PRJ Kemayoran, harus melampirkan surat jalan untuk bisa masuk ke PRJ Kemayoran, pihak Perwakilan media di pintu (Gate 2A)  juga mengatakan untuk kuota wartawan sudah penuh yang mendaftar, jadi mohon maaf kalau kawan kawan tidak bisa masuk semuanya Ke PRJ Kemayoran saat ini. 
“Sungguh perlakuan yang tidak baik bagi kawan-kawan jurnalis yang ada di semua wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” Ucap Bang Edo
RE/Sukirman/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *