Polsek Kembangan mengamankan 3 (Tiga) orang pengedar ganja kering siap edar

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
Polsek Kembangan mengamankan 3 (Tiga) orang pengedar ganja kering siap edar
Sebanyak 2,5 kilogram ganja kering siap edar diamankan dari ketiga tersangka. 


Ketiga tersangka yang diamankan yakni AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka dtangkap di tiga lokasi berbeda. 
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan kepada pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. 
Pada 18 Mei 2022, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi. 
“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gran ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022). 
Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan. 
Tersangka AM mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 
“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar. 
Dari situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut. 
Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masij terbungkus plastik. 
Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar. 
“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya. 
Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat. 
Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram. 
Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut. 
“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya. 
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RE/Red
Baca Juga:  Senyum Bahagia, Saat Personel Satgas Yonif 126/KC Datang Ke Rumah Masyarakat Di Perbatasan Papua

Berita Terkait

Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga
Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan
Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya Tangani Ledakan Gas di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan
Demi Amanatun, MAKANA Dan Kementrian Kebudayaan RI Bahas Program Kebudayaan Dan Ritual Adat
Menteri PANRB Rini Widyantini Serahkan Perhargaan ke Bupati Intan Jaya Aner Maisini
Menkumham Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
MIO Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh kepada Dr Kun Wardana di Munas IPJI Ke-V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:04 WIB

Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga

Sabtu, 13 September 2025 - 00:11 WIB

Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan

Sabtu, 13 September 2025 - 00:08 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak

Jumat, 12 September 2025 - 17:17 WIB

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya Tangani Ledakan Gas di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan

Jumat, 12 September 2025 - 14:40 WIB

Demi Amanatun, MAKANA Dan Kementrian Kebudayaan RI Bahas Program Kebudayaan Dan Ritual Adat

Berita Terbaru