Polres Minut Bongkar 4 Kasus Pencurian

Minahasa Utara, republikexpose.com
Polres Minahasa Utara (Minut), menggelar Pres conference 4 kasus pencurian sekaligus yang terjadi selang bulan Maret dan April, bertempat di Aula Mapolres Minut, Selasa (19/4/2022) 
Adapun 4 kasus tersebut yaitu, satu kasus pencurian kabel tanam lampu jalan yang terjadi pada bulan Maret di beberapa titik di wilayah Minut, 2 kasus Curanmor dengan kasus yang satunya melibatkan tersangka dibawah umur, satu kasus terakhir yakni pencurian dan pengelapan BBM jenis Pertalite. 
Dalam press conference tersebut Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo,SIK didampingi Kasat Reskrim Fandy Ba’u,SIK, dan Humas Polres Minut Iptu E Firdaus, menuturkan jika pada kasus pencurian kabel tanam lampu jalan, berdasarkan laporan pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Minut, unit Resmob Polres Minut sudah mengamankan 2 orang yaitu Wahyudi Mangero (21) dan Firli Kadisi (24).keduanya warga  Kota Bitung. Kasus berikutnya yakni pencurian motor yang terjadi di desa Tatelu dengan tersangka Ahmad Hatam warga Dumoga Timur, Bolaang Mongondow dan sudah diamankan, kemudian kasus curanmor berikutnya yang terjadi di Alfamart desa Kauditan yang sempat viral di medsos dengan beredarnya cctv melibatkan 2 tersangka dibawah umur. Terakhir kasus pencurian dan pengelapan BBM jenis Pertalite masih dalam proses penyelidikan. 
“Untuk tersangka pencuri kabel dan Ranmor beserta barang bukti sudah kami amankan. Tetapi untuk tersangka curanmor di Alfamart Kauditan, karena tersangkanya anak dibawah umur kami masih berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses penahanannya, ungkap Kapolres Minut Bambang Yudi Wibowo, Sik 
Menurut Kapolres Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
RE/Christo/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *