Polsek Taman Sari Menjaring 63, Pelanggar Prokes Guna Menekan Peyebaran Covid.

RepublikeXpose.com, JAKARTA, Operasi Yustisi di hari libur, petugas gabungan 3 pilar taman sari Jakarta Barat menjaring sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, Senin, 28/2/2022.

Kegiatan yang digelar di jalan kali besar timur kel pinangsia taman sari Jakarta Barat melibatkan 20 petugas gabungan dari polsek metro taman sari bersama satpol pp dan dishub
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19 
“Pihaknya bersama 3 pilar Tamansari Jakarta Barat mendapati sebanyak 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 1/3/2022. 
Yonky menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan 
Kami bersama 3 pilar Tamansari Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19
Yonky menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker
62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya
RE/Humas Polres Metro Jakarta Barat/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *