Tak Kantongi IMB, Pemilik Bangunan Disemanan Mengaku Bekerja Di Kemenkes Sebut Nama Petugas PTSP Kelurahan Semanan

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RepublikeXpose.com,JAKARTA – Proyek pembangunan sebuah toko material diwilayah Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, diduga keras tak berizin. Pasalnya dari pantauan media di proyek tersebut tidak terpasang papan IMB sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung   Jum’at, (11/2/2021)
Ketika dikonfirmasi wartawan seorang pria yang mengaku pengawas di proyek tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar di proyek itu, bahkan mengancam akan membanting (Merusak) Handphone dari wartawan yang datang.
Jelas ini telah mencederai fungsi kontrol sosial yang dilakukan wartawan di masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, Ketentuan Pidana yang berbunyi
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Ketika berbincang, datang seorang pria dan wanita mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut mengatakan bahwa perizinannya sedang dalam proses pembuatan oleh pria bernama Gerson, yang belakangan diketahui adalah petugas di PTSP Kelurahan Semanan.
” Aktifitas apa yang saya langgar ya mas? Silahkan bapak ke Kelurahan sekarang silahkan lapor pak Gerson bagian pengurusan surat surat saya” ungkapnya pada media
Terlebih wanita yang mengaku bekerja di Kementerian Kesehatan ini juga menyebut, bahwa proyek miliknya hanyalah proyek cere (Kecil) dan ia telah berkonsultasi bahwa proyeknya bisa terus berjalan sambil mengurus perizinannya.
 
” oh tidak pak tidak ada seperti itu” Ketika ditanya terkait izin yang belum keluar namun proyek sudah berjalan
“Jangan kan Ini cuma kelas cere (Kecil) bapak mau tau Sintanala rumah sakit pusatnya , rumah sakit Sintanala saya di Kementerian Kesehata saya tau seperti apa, itu IMB nya tidak ada” tambahnya
RE/HP/Red
Baca Juga:  TINJAU RENCANA PEMBANGUNAN JARINGAN TELKOMSEL DAN LISTRIK DI PEGUBIN, DANREM 172/PWY DAMPINGI KOMISI I DPR RI

Berita Terkait

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah*
Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan
Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor
Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
Ketua RW 014 H, Lili Sutarli, Sosialisasikan PSN kepada Para Jumantik di Halaman Sekertariat Pos RT 01
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB