Warga Desa Hutabayu Tipu 80 Juta Warga Taput

RepublikeXpos.com,Taput-Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, rabu (20/1/2022).
Pasalnya tersangka MTS ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar (57) warga desa Sipahutar III Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus izin pangkalan Elpigi di kecamatan Sipahutar Taput.
Saat diperiksa penyidik di Polres Taput, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus izin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban. 
Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka. 
Setelah kenalan, tersangka menemui korban ke  Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.
Kemudian tanggal 13 desember 2018, tersangka menjumpai korban ke sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 juta dengan alasan  izin sudah mulai di proses oleh pertamina. 
Pada tanggal 18 desember 2018, lewat telephone tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer. 
Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji , izin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack (Hilang Kontak) seperti MH370. 
Akhirnya korbanpun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. 
Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput. 
Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangkapun melarikan diri. 
Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi Lampung. 
Lalu team dari Sat Reskrim berangkat kelampung dan akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya pada tgl 17 Januari 2022. Dan tersangkapun di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wib. 
Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
(Herman H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *