Dwi Seno Wijanarko (Ahli Hukum pidana) Angkat Bicara Terkait Kriminalisasi ibu Bhayangkari “Nina Muhamad

RepublikeXpose.com, Manado (29-12-2021) – 
Terkait Kasus kriminalisasi yang dialami Ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara, kini proses hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Manado yang sekarang telah di soroti oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE.CPA, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan pantauan beberapa awak media, di Pengadilan Manado dalam sidang tersebut Dwi Wijanarko yang telah bersaksi sebagai ahli hukum pidana dalam perkara ibu Bhayangkari Nina Muhamad,dalam hal ini Wijanarko angkat bicara dalam sidang tersebut.
Pasalnya, dalam sidang tadi siang terkait UU ITE yang dialami Nina Muhamad. Dengan ini diutarakan Dwi Seno Wijanarko di Pengadilan Manado, dia menyebutkan.
“Menurut saya dalam proses persidangan ada kecendrungan keberpihakan, jadi tidak dijalankan proses yang benar. Seharusnya kalau proses benar – benar jalankan bahwa pelapor yang bukan korban adalah tidak dibenarkan menurut normatif hukum, namun pada kenyataannya berkali – kali proses ini tetap berjalan seharusnya majelis dalam hal ini mensikapi bahwa putusan harus putusan bebas karena secara formil penyidikan dan penuntutan tidak melalui prosedur yang benar, “ucap Wijanarko.
Tambahnya lagi, “Sebetulnya proses ini bukan bermula ditengah – tengah tetapi mulai dari sebuah pelaporan di SPKT seharusnya laporan UU ITE ini adalah si korban itu sendiri, tetapi tetap diterima walau pelapornya adalah kuasa hukum hal ini tidak dibenarkan seharusnya perkara ini dikembalikan dan tidak diproses penyidikan, “tambah Dwi Wijanarko.
Katanya lagi, “Namun sudah terjadi diproses penyidikan dan BAP telah dikirim oleh Jaksa seharusnya, yang melapor adalah korban atau yang merasa dirugikan, bukan terus di P21 lantas dilimpahkan di pengadilan untuk diproses persidangan hal inilah yang saya katakan pelanggaran – pelanggaran Kuham namun karena perkara ini sedang berproses dengan putusan dari Jaksa penuntut umum menurut pasal 182 ayat (4) KUHAP dasarnya adalah surat dakwaan dan surat tuntutan yang tidak benar maka putusannya harus bebas karena formil yang dilanggar, “tegas Wijanarko.
Adapun yang disidangkan kata Dwi Wijanarko terkait Delik aduan terbagi menjadi dua yaitu delik aduan Absolut dan delik aduan relatif, dirinya mengatakan.
Delik aduan Absolute ialah delik aduan yang tidak bisa diwakilkan. Pelapornya adalah wajib korban atau pihak yang dirugikan. Delik aduan absolut ini hanya dapat diproses jika korban yang mengadukan, “imbuhnya.
Sementara delik aduan relatif merupakan delik-delik yang bisa diproses tanpa harus si korban yang menjadi pelapornya. Akan tetapi delik relatif ini lebih dikhususkan terhadap keluarga. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi no. 50/PUU-VI/2018, Pasal 27 ayat (3),”tuturnya.
Menurut pendapat saya hal tersebut tidak dibenarkan, mengapa demikian. Dalam delik aduan wajib langsung korban yang melapor tidak dibenarkan dikuasakan atau diwakilkan oleh kuasa hukum atau orang lain. Karena di dalam the life aduan absolute yang diwajibkan untuk melaporkan atau menjadi pelapor adalah korban itu sendiri, “bebernya.
Apa yang akan terjadi apabila pelaporan polisi terhadap delik aduan absolute dilaporkan oleh pihak lain bukan korban atau pihak yang dirugikan.
Menurut pendapat saya secara normatif hukum bahwa pelaporan yang sedemikian itu adalah cacat hukum. karena pelapor tersebut tidak memiliki legal standing yang sesuai dengan aturan hukum, seharusnya polisi menolak aduan tersebut, apabila diterima maka laporan polisi dan proses selanjutnya menjadi cacat hukum, “umbarnya.
Ahli Dr.Dwi Wijanarko menjelaskan tentang apa itu proses hukum Due process of law.
Merupakan sebuah proses harus sesuai dengan asas kepastian hukum asas kepastian hukum dan asas keadilan, Due proses of law untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya dengan menjalankan penegakan hukum mulai pelaporan, penyelidikan, penyidikan sampai dinyatakan P21 oleh JPU lalu penuntutan dan dilimpahkan ke persidangan dengan menjalankan hukum sesuai KUHAP dan aturan hukum yang berlaku. tidak bisa penegakkan hukum tampak melalui due proces of law. Hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. artinya segala sesuatunya harus dijalankan dengan koridor hukum yang benar, “katanya.
Ahli pidana Dwi Seno Wijanarko mengatakan didalam BAP ditemukan terjadi pemalsuan yan,,g diduga dilakukan oleh oknum penyidik, apa akibat hukumnya. Dirinya mengatakan.
Namun menurut pendapat hukum saya jika dakwaan JPU batal demi hukum maka terhadap terdakwa haruslah diputus dengan putusan bebas sesuai dengan pasal 19 1 ayat 1 KUHAP jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwa kan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputuskan bebas, “sambungnya.
Logikanya bagaimana mungkin seseorang dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sementara BAP yang dibuat tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sementara BAP secara otomatis dakwaan batal demi hukum kalau dakwaan batal demi hukum maka tuntutannya pun tidak sah.
Jika terdapat catat formil dalam menjalankan due proces of law dan ditemukan adanya indikasi dugaan pemalsuan BAP yang dibuat oleh oknum penyidik maka BAP tersebut tidak sah/catat hukum karena BAP tersebut tidak sah maka dakwaan yang dibuat oleh JPU menjadi batal demi hukum sebab surat dakwaan yang dibuat oleh JPU dibuat berdasarkan yang tidak sah.
Sementara berkenaan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan diatur sendiri dalam ketentuan pidana pasal 263 KUHP.
Yang sebenarnya dia sendiri harus berada posisi sebagai pelapor Namun dalam hal ini, di tengah jalan kenyataan menjadi sebaliknya. dimana oknum yang awalnya sebagai terlapor menjadi pelapor,” ungkap Dwi Seno Wijanarko.
Wijanarko kembali mengungkapkan hasil pengamatannya dirinya mengatakan.
Kasus tersebut, bermula dari postingan di akun media sosial (MEDSOS) Facebook olek oknum yang berinisial S telah menunjukkan wajah si korban Nina Muhamad saat sedang berada di salah satu kantor cabang Bank Daerah di Kota Manado tersebut, sampai beredar dan viral di akun Facebook milik oknum S tersebut, “jelasnya.
Bukan hanya memposting oleh oknum istri direksi disalah satu Bank Daerah istri direksi juga mengunggah status, menurut korban Nina Muhamad tidak sepantasnya mencantumkan namanya yang lengkap apa lagi mencantumkan identitas suami yang adalah seorang anggota Polri Polda Sulawesi Utara sehingga hal tersebut dilaporkan Nina di Polres Manado, “tutup Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH.MH.CPCLE.CPA.
RE/CWP/st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *