Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Dan BOP SMKN 53 Jakarta, Menduga Ada Kejanggalan Kesaksian Bendahara Dan Tata Usaha.

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Republikexpose.com, Jakarta – Terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018, yakni mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo, dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 
Di sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa Widodo dan Muhamad Faisal, Khairul Imam, S.H., dari Law Office KHAIRUL IMAM & PARTNERS mengungkap kejanggalan dari salah satu saksi yang bernama Tugiyanto. Tugiyanto adalah bendahara pada sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.
Khairul Imam mempertanyakan tanggung jawab Tugiyanto sebagai bendahara sekolah yang berwenang dalam mengelola program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimana bendahara mengajukan rencana kegiatan belanja kepada kepala sekolah dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan belanja akan tetapi apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim seolah olah ingin cuci tangan. 
Karena dalam fakta persidangan yang disampaikan ada beberapa kegiatan yang fiktif atau tidak dikerjakan akan tetapi dibuat laporan pertanggungjawaban oleh saksi Tugiyanto.”jelas imam. 
Begitu juga dengan saksi Sri Mujiarti selaku bagian Tata Usaha sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, yang dimana saksi menyadari bahwa yang dilakukannya adalah salah tetapi saksi tetap melakukannya, kami sebagai kuasa hukum menduga bahwa terkait Kasus tindak Pidana Korupsi  ini dilakukan secara berjamaah karena saksi-saksi tersebut mengetahui dan dalam keadaan sadar dalam melakukan. Karena didalam fakta persidangan yang terungkap satu sama lain saksi saling melengkapi sehingga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
  
Khairul Imam berharap agar kasus ini menjadi terang benderang.”tutup imam.
RE/RS/st
Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-77 Pangdam Jaya Olahraga Bersama Prajurit di Lapangan Batalyon Mekanis 201/Jaya Yudha

Berita Terkait

Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana yang Tewaskan Seorang Pria Agen Elpiji di Duri Kepa
Puluhan Calon Tenaga Kerja di Tampung di Sebuah Perumahan Elit , di wilayah Cengkareng Timur
“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Berencana yang Tewaskan Seorang Pria Agen Elpiji di Duri Kepa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Puluhan Calon Tenaga Kerja di Tampung di Sebuah Perumahan Elit , di wilayah Cengkareng Timur

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Berita Terbaru