Kapolres Metro Jakarta Barat Apresiasi Tema Penguatan Keadilan Restoratife Yang Diangkat Siswa Taruna Tingkat 4 Akademi Kepolisian

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, JAKARTA – Di era perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0, permasalahan penegakan hukum sering menjadi wacana yang berkembang di tengah masyarakat
Salah satu poin penting dalam hal tersebut adalah penerapan keadilan restorative
Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dapat dikatakan tidak cukup adil, dan bahkan di rasa tidak adil, dikarenakan masih adanya pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang diperlakukan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku
Berkaca akan hal tersebut apa yang telah dibuat ESAI tentang Penguatan Keadilan Restorative Guna Menjamin Kepastian Hukum oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian diantaranya Evan adhi pratama, brigtar no akademi 18.099, 
Kurnia sobar darmawan, brigtar no akademi 18.169 dan Mahatir muhammad hidayat , brigtar, no akademi 18.202
” Saya sangat mengapresiasi tentang tema yang telah disusun oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian, ” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 15/12/2021.
Menurutnya tema tersebut sangatlah pas di angkat di era perkembangan jaman saat ini terlebih kita telah memasuki perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0
Masalah hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum yang terjadi karena beberapa hal mulai dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkosistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum
” Oleh karena itu kita harus mulai memahami tentang era perkembangan jaman saat ini, apa yang diangkat tema ESAI yang disusun oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian sangatlah baik dan pas ” ujar nya
Poin poin penjabaran yang diangkat adalah kondisi riil dilapangan yang saat ini terjadi, penerapan model alternatif dalam peradilan pidana diperlukan kecerdasan penegakan hukum dalam menerjemahkan tujuan hukum sehingga hukum (undang undang) akan menjadi bermakna
Sebagaimana surat edaran Kapolri nomor SE/8/VII/2018 mengenai penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana
Hal tersebut sangat lah pas dengan sesuai tema yang diangkat oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian tersebut
Penerapanan Restorative Justice dapat dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyidik dalam melaksanakan penyelidikan / penyidikan tutupnya
Baca Juga:  Lapas Narkotika Jakarta Terima Kunjungan UNODC Filipina

Berita Terkait

Surati Presiden, Pihak Istana Respon Permohonan Audiens MAKANA
Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat
Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia
Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Surati Presiden, Pihak Istana Respon Permohonan Audiens MAKANA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Berita Terbaru