RepublikeXpose.com, Jakarta – DPD GPM Prov Maluku Utara kembali mendatangi Kantor KASN dan KPK di Jakarta, Rabu, 8/11/2021.
Kedatangan Gerakan Pemuda Marhaenis Malut ini sudah ketiga kalinya, dalam aksi sebelumnya mereka sudah meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara segera mengusut tuntas bahkan meminta KPK untuk memberhentikan Gubernur Malut, KH.Abdul Gani Kasuba yang patut diduga keterkaitannya dalam beberapa kasus pidana.
Seperti kasus dugaan Pemalsuan Dokumen di 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dilaporkan oleh Hak Angket (Pansus) DPRD Prov Maluku Utara pada Febuari 2018 silam, selain itu juga Gubernur yang menjabat 2 periode itu diduga melakukan Gratifikasi Tukar Guling Lahan dengan Proyek Penahan Tebing di Sofifi, serta Pinjaman Pemda Malut atas dana sebesar Rp 500 milyard tahun 2020 pada PT.Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI).
Dalam orasinya, Yuslan Gani meminta agak KPK dan KASN segera bertindak cepat dan segera proses KH. Abdul Gani Kasuba mingingat sudah Memenuhi Unsur Tindak Pidana dan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa.
“KPK dan KASN agar segera cepat ambil tindakan tegas, bila berlarut larut diduga akan menghilangkan alat bukti,” tegas Yuslan.
Yuslin juga menjelaskan, awal berdirinya Prov Malut didasarkan semangat OTDA dan Sepirit Desentralisasi sehingga tercapailah pelayanan Publik dan mewujudkan kesejahtraan dan kemakmuran rakyat maluku utara. Namun pada dekade seiring waktu Gubernur Malut telah menciderai kepercayaan rakyat, dimana melalui kebijaakannya tercipta KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di segala unsur lapisan pemprov Malut.
Sementara itu, Sartono Halek, Ketua GPM Malut yang ikut dalam aksi tersebut mengungkapkan, tindakan atau kebijakan yang dilakukan gubernur malut sudah lepas dari kontek UU no 46 tahun 1999 bahkan untuk menciptakan Penyelenggaraan Pemerintaha yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak terwujud dan bahka dia (KH. Abdul Gani Kasuba) membangun KKN tersebut.
“Dia (Gubernur Malut) harus segara di proses hukum dan diambil tindakan pemberhentian oleh Mendagri, sebab dia (gebernur) dalam mengambil kebijakan sudah melukai hati rakyat maluku utara (KKN),” katanya.
Masih Sartono, membeberkan salah satu ketidak becusan gubernur yakni, saat peminjaman dana Pemda Malut pada PT SMI disamping menuai pertanyaan dan pekerjaan pinjaman untuk dialokadikan ke pembangunan dibeberapa ruas jalan dan jembatan hingga saat ini mangkrak.
“Pembangunan ruas jalan Matuting – Ranga ranga, jalan jembatan sayoang – Yaba, ruas jalan Wayatim – Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi. Ini semuanya magkrak sampai saat ini, maka patut diduga ada penyelewengan dana,” terangnya.
Untuk itu, baik Yuslan Gani maupun Sartono akan terus melakukan unjuk rasa sampai masalah ini selesai dan Gubenur di berhentikan dan menjalankan proses hukum.
“Kami (GPM Malut) mengancam akan mendatangkan masa yang lebih besar bila tuntutan rakyat Malut tidak dipenuhi,” tandasnya.
RE/AC/Rbt,Tim/Red