Akibat Kesewenangan Kepala Toko Sebuah Retail di Jalan Raya Pajajaran Bogor Pecat Semaunya Tidak Sesuai Aturan

Republikexpose.com, Bogor – Bak disambar petir disiang hari, mungkin ungkapan itu berlaku bagi wanita berinisial R berusia 28 tahun, di temui dikediamannya minggu 28/11, tiba-tiba saja  dikeluarkan dari pekerjaan sebuah toko retail TOTAL BUAH SEGAR,  Jl. Raya Pajajaran Bogor. Berawal dari becandaan antara sang  karyawan dan kepala  toko selepas pulang 21/11 sekitar pukul 17:30 an, sang karyawan sempat melapor karena  pekerjaanya sudah selesai kepada kepala toko  agar sang karyawan diijinkan pulang, dengan alasan tugas pegawai yang laki-laki belum selesai kepala toko tersebut tidak mengijinkannya.
” Kalian kan gajinya sama, masuk sama, pulang harus sama dong”  ujar kepala toko, sambil senyum sehingga saya beranggapan kalau kepala toko sambil bercanda, dan saya merespon candaan tersebut dengan perkataan ” Bunda …boleh ga saya pulangnya bareng bunda biar gajinya sama kaya bunda”…ujarnya.
Keesokan harinya seperti biasa karyawan ini pun masuk kerja kembali sesuai jadwal dan jam kerja,  karena harus tepat waktu tidak boleh terlambat ke toko  jika telat 1 menit saja, harus di ganti  dengan 2 jam  kerja berikutnya dan jika  telat sampai 2 kali  dalam 1 bulan harus dipotong isentif sebesar 500 ribu tuturnya.
Selasa 23/11 Sore  16 : 30 karyawan  berinisial R di panggil oleh HRD Berinisial O serta wakil kepala toko berinisial D,  agar menandatangani surat pengunduran diri.
 
Dengan sedikit protes sang karyawan menolaknya dengan menanyakan  kesalahan yang dilakukan nya apa. sempat adu argumen sang karyawan berucap ” seharus nya jika saya salah harus ada SP1, SP2, tapi HRD berinisial O tersebut tetap memintanya agar saya menandatangani surat pengunduran diri yang di buatnya yang diberikan ke saya.
Tidak dapat dipungkiri lagi ini  telah  terjadi kesewenangan bahkan terlihat sangat jelas  Ketidak Adilan dari HRD  tersebut yang berinisial O,  yg sangat merugikan karyawan, seperti yang menimpah  seorang wanita  berinisial  R  berusia 28 tahun yang sudah bekerja selama hampir 2 tahun ini.
Hal ini sudah jelas sangat merugikan sang karyawan yang dikeluarkan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan mendapat hak sebagai karyawan berupa pesangon yang semuanya sudah diatur UU Ketenagakerjaan. Pada saat di minta jawaban lebih lanjut dari karyawan tersebut bahwa belum ada hak yang diterima sepeser pun.
Sebelum berita naik kepala toko sempat dimintai keterangan  awak media baik via telepon dan WA, tapi tidak di jawab bahkan No Awak media di Blokir.
RE/Albert/st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *