Republikexpose.com, Bogor – Bak disambar petir disiang hari, mungkin ungkapan itu berlaku bagi wanita berinisial R berusia 28 tahun, di temui dikediamannya minggu 28/11, tiba-tiba saja dikeluarkan dari pekerjaan sebuah toko retail TOTAL BUAH SEGAR, Jl. Raya Pajajaran Bogor. Berawal dari becandaan antara sang karyawan dan kepala toko selepas pulang 21/11 sekitar pukul 17:30 an, sang karyawan sempat melapor karena pekerjaanya sudah selesai kepada kepala toko agar sang karyawan diijinkan pulang, dengan alasan tugas pegawai yang laki-laki belum selesai kepala toko tersebut tidak mengijinkannya.
” Kalian kan gajinya sama, masuk sama, pulang harus sama dong” ujar kepala toko, sambil senyum sehingga saya beranggapan kalau kepala toko sambil bercanda, dan saya merespon candaan tersebut dengan perkataan ” Bunda …boleh ga saya pulangnya bareng bunda biar gajinya sama kaya bunda”…ujarnya.
Keesokan harinya seperti biasa karyawan ini pun masuk kerja kembali sesuai jadwal dan jam kerja, karena harus tepat waktu tidak boleh terlambat ke toko jika telat 1 menit saja, harus di ganti dengan 2 jam kerja berikutnya dan jika telat sampai 2 kali dalam 1 bulan harus dipotong isentif sebesar 500 ribu tuturnya.
Selasa 23/11 Sore 16 : 30 karyawan berinisial R di panggil oleh HRD Berinisial O serta wakil kepala toko berinisial D, agar menandatangani surat pengunduran diri.
Dengan sedikit protes sang karyawan menolaknya dengan menanyakan kesalahan yang dilakukan nya apa. sempat adu argumen sang karyawan berucap ” seharus nya jika saya salah harus ada SP1, SP2, tapi HRD berinisial O tersebut tetap memintanya agar saya menandatangani surat pengunduran diri yang di buatnya yang diberikan ke saya.
Tidak dapat dipungkiri lagi ini telah terjadi kesewenangan bahkan terlihat sangat jelas Ketidak Adilan dari HRD tersebut yang berinisial O, yg sangat merugikan karyawan, seperti yang menimpah seorang wanita berinisial R berusia 28 tahun yang sudah bekerja selama hampir 2 tahun ini.
Hal ini sudah jelas sangat merugikan sang karyawan yang dikeluarkan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan mendapat hak sebagai karyawan berupa pesangon yang semuanya sudah diatur UU Ketenagakerjaan. Pada saat di minta jawaban lebih lanjut dari karyawan tersebut bahwa belum ada hak yang diterima sepeser pun.
Sebelum berita naik kepala toko sempat dimintai keterangan awak media baik via telepon dan WA, tapi tidak di jawab bahkan No Awak media di Blokir.
RE/Albert/st