BITUNG SULUT –Berbagai macam prestasi terus di raih oleh Pemerintah Kota Bitung dalam mengelola pemerintahannya.dengan prinsip pemerintahan yang bersih sehingga tak sedikit prestasi di tingkat nasional telah diraih.
Pemerintahan yang bersih harus didukung oleh mekanisme dan kultur kejujuran dalam bekerja. Dengan budaya itu, Pemerintah Kota Bitung terus bertransformasi menjadi kota yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar.
Bertempat di Ruang SH. Sarundjajang, Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung, Kamis (25/11/2021) digelar acara Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( DPC LPK RI) Kota Bitung periode 2021-2025.
Bersamaan dengan pengukuhan tersebut,di laksanakan juga Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan MenkoPolhukam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs.SH, MH selaku Sekretaris Jenderal Satgas Saber Pungli yang juga sebagai Pembina LPK-RI.
Turut hadir pada pengukuhan itu Brigjen Pol Dr. Bambang Pristiwanto SH, MH sekaligus pembina LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia),serta sejumlah pejabat penting Kota Bitung, termasuk Kapolres Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Praktik-praktik yang menyalahi hukum ini harus diberantas dalam kerja sama dengan semua pihak dan masyarakat.
Untuk itu, pengukuhan pengurus DPC LPK RI Kota Bitung menjadi bukti dan tekad bahwa Pemerintah Kota Bitung bertekad menciptakan Bitung sebagai Kota Bebas Korupsi.
“Saya berharap kita semua bersama-sama menjadikan wilayah Bitung ini bebas dari praktik pungli, agar Bitung menjadi kota yang bersih,” ujar Irjen Pol Agung Makbul.
Irjen Pol Agung Makbul selanjutnya meminta kepada seluruh pengurus dan anggota LPK-RI Kota Bitung untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota bitung serta Aparat terkait, dalam melaksanakan tugas pengawasannya serta harus berani melaporkan apabila di temukan adanya kasus pungutan liar.
Sementara itu, Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM memberikan sambutan tertulis yang di sampaikan oleh Wakil Walikota Bitung Hengki Honandar,SE menyatakan, dukungan terhadap Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 ini.
Walikota Ir.Maurits Mantiri berharap agar masyarakat harus terlibat dalam gerakan sapu bersih praktik pungli ini. Dengan terlibatnya masyarakat dalam memberantas praktik pungli ini, masyarakat harus berani melapor bila terjadi praktik pungli di lingkungannya.
“Kita ingin budaya hukum dan budaya hidup jujur serta bersih bersemayam dalam perilaku masyarakat dan pejabat pemerintah kita di Kota Bitung,” pesan Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri,MMi melalui Wakil Walikota Hengki Honandar,SE.
Sosialisasi Perpres ini, kata Walikota,sangat penting, termasuk meluruskan persepsi yang masih keliru tentang praktik pungutan liar di tengah masyarakat.
Ditempat yang sama,Wasek DPC LPK-RI Kota Bitung Fianti Cicilia Rembangan berharap, perilaku masyarakat dapat berubah dan hidup menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Wanita yang akrab di panggil Chichi ini menambahkan, Ke depannya LPK-RI Kota Bitung akan terus bekerja dan memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Konsumen sesuai amat UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen., serta akan terus menjalakan fungsi pengawasan dalam memberantas pungutan liar di Kota Bitung.
Di tempat terpisah,Wakil Ketua DPC LPK-RI Kota Bitung, Wilhelmus Ratela,SE.mengatakan bahwa dirinya sangat mensupport pemerintahan Kota Bitung di bawah kepemimpinan bapak Ir.Maurits Mantiri,MM dan Hengki Honandar,SE.dalam menjalankan semua program pemerintahan dan membasmi praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan Kota Bitung, untuk menuju Kota Bitung menjadi Wilayah Bebas Korupsi(WBK),serta menjadi Wilayah Bebas Bersih Melayani(WBBM).pungkasnya.
(Christo)