Ribuan Jamu Ilegal Tanpa Ijin Edar Di Pasar Ciputat Di Amankan BPOM Provinsi Banten,BNN Tangsel,Dinkes Tangsel, Dan Korwas Polda Metro

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikExpose.com 
Tangerang Selatan. Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal, yang tidak terdftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang pasar ciputat, Jalan haji usman 1A,Rt 003/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (15/10/2021)
Sidak tersebut di pimpin langsung Kabid Farida Ayu W di hadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. dan di dampingi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, BNN Tangerang Selatan dan Dinkes Tangerang Selatan. Dalam pantauan awak media dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.
 
“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau”. Ujar salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya.
 
Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, Sarana Distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.
 
Diketahui bahwa penanggung jawab sarana Distribusi berinisial AMS, modus yang dilakukan adalah mengedarkan produk – produk Jamu TIE Tanpa Ijin Edar secara eceran dan dus dusan melalui datang ke toko secara langsung.
 
“Barang bukti yang ditemukan di sarana Distribusi adalah Jamu Tanpa Ijin Edar dengan beberapa merek antara lain Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dll, sebanyak 85 item dengan total pcs produk jamu Tanpa Ijin Edar sebanyak 16169 pcs yang terdiri dari 6012 botol jamu TIE dan 10167 pcs Obat Tradisional”. Jelas Trikoranti
 
Adapun saat ini, seluruh barang – bukti yang dilakukan pengamanan oleh PPNS BBPOM di Serang dan akan disimpan di Gudang Barang Bukti BBPOM di Serang.
 
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.(*)
# DRT.      #BPOM
Baca Juga:  Brigjen TNI E. Reza Pahlevi Serahkan Tali Asih Dari Kasad Kepada Siswa-Siswi SD YPK Sota Perbatasan RI-PNG Merauke

Berita Terkait

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah*
Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan
Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor
Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
Ketua RW 014 H, Lili Sutarli, Sosialisasikan PSN kepada Para Jumantik di Halaman Sekertariat Pos RT 01
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB