RepublikeXpose.com, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu atau Bondowoso TV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax melalui kanal Aktual TV di YouTube.
“Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong atau hoax,” ungkap Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021.
Tempat kejadian di Jl. Rawa Sawah RT 005 RW 006 Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat.
Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik Chanel Aktual TV, yang pembuat ide untuk membuat konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di akun Youtube Aktual TV.
Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, uploader, dan konten kreator untuk mengunggah konten.
Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten hoax yang ada di akun Youtube aktual TV.
Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di Bondowoso TV. Namun murni terkait dengan konten hoax yang dibuat dan disebarkan tersangka.
“Berita-berita yang di sebarluaskan oleh para tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukanlah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers,” terang Hengki
Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka melakukan adsense melalui Chanel YouTube nya hingga mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyar rupiah.
Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media. Sehingga konten yang disebar dapat menyebabkan kegaduhan dan dapat memecah belah persatuan bangsa yang bernuansa sara, menggunakan atribusi agama dan juga dapat mengganggu sinergitas TNI POLRI, hanya untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ketiga tersangka dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1946, tentang hukum pidana dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.
RE/HH/st