Polisi Beberkan penyebab, tewasnya siswa SMA di kota Bogor

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Republikexpose.com=BOGOR – Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 6 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar yang tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (6/10) malam. 
Satu dari enam orang pelaku ditampilkan dihadapan media saat Polresta menyampaikan rilis pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia di Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (7/10/2021) siang. 
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengejaran terhadap pelaku hanya cukup membutuhkan 7 jam setelah kejadian.
Dimana dari keenam pelaku itu, salah satunya adalah pelaku utama berinisial RA berusia 18 tahun berstatus pelajar warga Tanah Sareal, dan satu lagi ML usia 17 tahun.
“Pelaku utama ini dia yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Susatyo kepada wartawan. 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya melakukan pedalaman dan memeriksa saksi sebanyak 10 orang, kemudian mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban. 
“Bukan itu saja, anggota kami melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam, jadi memang sudah disiapkan,” ungkapnya. 
Selain itu, barang bukti lainnya seperti CCTV yang ada di lokasi kejadian turut diamankan dan juga percakapan antara keduanya untuk bertemu janjian menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. 
“Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
*Sukirman.  #polres Bogor
Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat menyalurkan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) di Jakarta Barat

Berita Terkait

Adv. Puguh Triwibowo Laporkan 3 Orang Ke Polres Tangerang Selatan Dugaan Pasal 385 dan 376 KUHP.
Bupati Lantik DKD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025-2028
Bupati Humbang Hasundutan Resmikan Pemberkatan Gereja Katolik ST Fidelis Sigmaringen Sihabong-habong Parlilitan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).
Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat
Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Laksanakan Pelantikan Pengurus DPC dan PAC Jakarta Barat Masa Bakti , 2025 – 2028;
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Bupati Humbang Hasundutan Rapat Bersama Dengan Kepala UPT Puskesmas. 
Perampasan Tanah Jusuf Kalla, Publik Jadi Teringat Kasus Charlie Chandra , SK Budiardjo dan Nurlela
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 08:32 WIB

Adv. Puguh Triwibowo Laporkan 3 Orang Ke Polres Tangerang Selatan Dugaan Pasal 385 dan 376 KUHP.

Senin, 10 November 2025 - 15:32 WIB

Bupati Lantik DKD Kabupaten Humbang Hasundutan 2025-2028

Minggu, 9 November 2025 - 17:27 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Resmikan Pemberkatan Gereja Katolik ST Fidelis Sigmaringen Sihabong-habong Parlilitan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:55 WIB

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).

Sabtu, 8 November 2025 - 12:55 WIB

Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat

Berita Terbaru