PELAKU PENGEROYOKAN BERHASIL DI RINGKUS TEAM PRESISI TARSIUS POLRES BITUNG

RepublikeXpose.com, BITUNG SULUT – Warga Manembo-nembo bawah kecamatan Matuari kota Bitung, yang berinisial JNM(20) kini harus menanggung perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana  penganiayaan yang dilakukan secara bersama di depan umum (Pengeroyokan).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 silam bertempat di kelurahan Aertembaga dua Kompleks Kampung baru kecamatan Aertembaga.
Dibawah Pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Ka team Tarsius Presisi Polres Bitung Ipda Novi Pamula, Mengatakan kronologis kejadian pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 wita pelaku berinisial JNM pulang dari rumah teman pelaku di Komleks kampung baru, tiba-tiba di perempatan Indomaret pelaku di hadang oleh korban.
Setelah di hadang pelaku langsung kembali ke rumah teman pelaku, dengan maksut hendak melaporkan bahwa pelaku di hadang oleh sekelompok orang yang tidak di kenal. Kemudian pelaku kembali bersama dengan temannya menuju tempat dimana pelaku di hadang serta langsung menghampiri korban dan langsung memukul korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan tangan yang di kepal, kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku langsung melarikan diri bersama-sama dengan teman pelaku.
Dengan adanya surat perintah, Team tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada hari Jumat 24 September 2021 sekitar jam 21.00 tepatnya di kelurahan manembo-nembo bawah kecamatan Matuari kota Bitung,”ungkap Ka Team tarsius Presisi Novi Pamula.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di Konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersamaan (Pengeroyokan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, Tutup Kasubag Humas Polres Bitung.
RE/Ch/st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *