Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2021, di Seluruh Indonesia, Simak Ya!

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikExpose.com 
GAJI Karyawan Swasta terbaru September 2021 sesuai Upah Minimum Provinsi ( UMP) yang ada di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis daftar upah minimum (UMP) 34 provinsi di Indonesia untuk tahun 2021.
Mengutip laman Kemenaker, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia berkaitan dengan penetapan UMP untuk tahun 2021.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dampak pandemi Covid-19 Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Daftar UMP 34 Provinsi 2021 Daftar UMP tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi Kemenaker @KemenakerRI pada Kamis (7/1/2021).
Sumatera
– Aceh: Rp 3.165.031,00
– Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
– Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
– Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
– Riau: Rp 2.888.564,01
– Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
– Jambi: Rp 2.630.162,13
– Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
– Bengkulu: Rp 2.215.000,00
– Lampung: Rp 2.432.001,57
Jawa dan Bali
– DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
– Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
– Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
– Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
– D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
– Banten: Rp 2.460.996,54
– Bali: Rp 2.494.000,00
– Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
– Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
– Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
– Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
– Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
Sulawesi
– Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
– Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
– Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
– Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
– Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
– Gorontalo: Rp 2.788.826,00
Nusa Tenggara
– Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
– Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
Maluku
– Maluku: Rp 2.604.961,00
– Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
Papua
– Papua: Rp 3.516.700,00
– Papua Barat: Rp 3.134.600,00
*) Besaran gaji tersebut hanya untuk gambaran pembaca dan bisa saja berubah nominalnya sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.
Baca Juga:  Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Berita Terkait

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia
Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran
Aguan Berusaha ‘Menyuap’ Rakyat Banten, agar Kasus Korupsi Pagar Laut Tdak Menyasar ke Agung Sedayu Group?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:19 WIB

BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.

Berita Terbaru