Terduga Pencabulan Terhadap Gadis Dibawah Umur Diringkus Polres Toba Sumatra Utara

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



 Republikexpose.com. Balige :   Terduga
 Perbuatan Cabul  terhadap gadis dibawah umur, BN (52) berhasil dicidug dari tempat persembunyiannya setelah buron beberapa hari. Terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap gadis dibawah umur CHS (14) kini sudah ditahan di Polres Toba sejak Selasa (22/9/21) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan orang tua korban dengan  LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT. Pelapor merupakan ibu  korban M. R S yang tidak terima perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, BN sudah melakukan perilaku bejat tersebut sebanyak 3 kali.
Awalnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya pada Sabtu  18 September 2021 dari saksi R.LT. Saksi mengatakan kalau CHS telah diperlakukan senonoh oleh BN pada  Agustus dan September 2021.
Orang tua korban langsung membawa anak gadisnya ke rumah terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Di depan istri terduga pelaku, tidak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada.
Tak terima dengan keterangan keluarga pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dan sikorban dilakukan visum. 
Polres Toba sigap menanggapi aduan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap BN. 
Melalui Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir pada Rabu, 22/9/2021 mengatakan bahwa Polres Toba juga menyita barang bukti berupa1 potong baju kaos lengan pendek warna pink, 1 potong celana pendek motif kotak kotak warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Beberapa keterangan saksi juga sudah dimintai penyidik seperti 
R. LT (36), S.T (60), D. P (38) dan F.  (25) yang merupakan warga desa pelaku. Sementara korban dan keluarga  merupakan warga desa tetangga dan berdomisili di desa tersebut.
Pelaku  dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
[23/9 12.55] Sormin Suara Rakyat: Judul: Terduga Perbuatan Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur Diciduk
# srm.  # polres Toba
Baca Juga:  Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Wilayah Dimasa PPKM Darurat

Berita Terkait

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Berita Terbaru