Penyidik Senior KPK Non Aktif Novel Baswedan KPK Masuk Dalam Daftar Pemberhentian

                      doc.foto.idn times

REPUBLIKEXPOSE.COM – Jakarta, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan secara resmi untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja KPK pada 30 September 2021 nanti, diantaranya Penyidik senior KPK non aktif Saudara Novel Baswedan.
Adapun 57 pegawai KPK yang masuk dalam daftar pemberhentian diantaranya, 6 orang tidak memenuhi syarat ditolak mengikuti pendidikan serta pelatihan diklat bela negara, dan 51 orang pegawai nonaktif KPK tidak mendapatkan kesempatan mengikuti Diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN.
Dikatakan Pemimpin KPK, yang tidak lolos akan dimintah bekerja pada BUMN.
Kepada enam orang pegawai KPK tidak memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikuti nya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara sehingga mereka diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konperensi di gedung Merah Putih,
Rabu (15/9/2021).
Sehingga dengan alasan ini, maka kami dapat memberhentikan 51 prang anggota pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.
(RIKA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *