Optimisme Bobby Jadikan Sungai Babura Ikon Medan Gagal Akibat Tidak didukung J- CITY RESIDENCE

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE.COM – Bobby Nasution Walikota Medan berkomitmen jadikan Sungai Halaman Terdepan dan Ikon Kota Medan sehingga sanggup turun mengharungi Sungai Babura guna melihat keberadaan masalah sungai yang sebenarnya. 
Susur Sungai Babura ini pada Sabtu (19/6/2021),  mengambil titik awal dari Taman Beringin Jalan Sudirman Medan dan finish di bantaran Sungai Babura, persis di belakang Cambridge Jalan KH Zainul Arifin Medan, cuma waktu itu Walikota Medan  tak melintas Sungai Babura di dekat Komplek J-City Residence, 


Kejadian ditemukan tumpukan sampah disempadan Sungai Babura tepatnya dikawasan Komplek J- City Residence oleh LKLH Sumut pada Minggu, 29 Agustus 2021 jelas sekali tak mendukung Bobby untuk ciptakan sungai jadi Halaman Terdepan dan Ikon Kota Medan.


Berikutnya pada, 30/8/2021 Pihak J-City Residence melalui Petugas Kebersihan malah membakar sampah di TPS Liar itu sehingga asap mengepul, Tim LKLH Sumut sempat mengambil Vidio dan Foto kejadian itu. 
Menurut LKLH Sumut kegiatan TPS liar itu sudah lama dilakukan pihak J- City Residence tanpa ada kesadaran sendiri untuk berhenti mencemari Sungai Babura, sampah itu sampai berjatuhan ke sungai Babura, ungkap Indra Mingka. 
Kita sudah laporkan pihak J-City Residence ke Poldasu, Kasi Wilayah I Gakkum KLHK dan Dinas LH Kota Medan, tunggu saja proses nya. 
 UUPLH 2009
Pasal 98 ayat (1)
 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambeien, baku mutu air , baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, 
pidana penjara palig  singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 000 000 00000 (tiga milliar)
dan paling banyak Rp10 000 000 000 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 98 ayat (2)
Apabila perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibakan orang luka dan/atau bahaya kesehatan
manusia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan denda paling sedikit
Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar )
Harapan pada Walikota Medan untuk tegas dalam menindak pihak J-City Residence yang jelas telah mencemari DAS Sungai Babura dan tak ada ruang untuk siapa saja yang merusak dan mencemari sungai di Kota Medan.
Sungai bersih, Kota Medan Bersih,
Predikat Kota Terjorok Hilang jika J-City Residence Mendukung
Dear T
Baca Juga:  Panglima Grib Kawal Aksi Ratusan Wartawan di Summarecon

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru