REPUBLIKEXPOSE.COM – Seorang Petugas Intel Kejari Kota Tangerang Yang Bernama Indera Adiaksa bertindak arogan terhadap Wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya peliputan terkait kasus pemalsuan Dokumen Negara (e-KTP) di PN Tangerang Kota oleh seorang warga Malaysia Senin 30/8/2021
Kejadian ini sangat disayangkan ketika Media meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum Eva Noviyanti Nababan SH terkait persidangan pemalsuan Dokumen Negara oleh seorang warga Malaysia Suhami Bin Abdulrahman als Jack Rahman
Kasus tersebut yang ditangani Eva selaku Jaksa Penuntut Umum media menilai sangat janggal karena awal mula yang disidangkan pada Hari Kamis kini berubah ke Hari Senin pagi terlalu di istimewakan si tersangka Pemalsu Dokumen negara padahal tersangka benar benar melakukan kesalahan fatal namun ia tetap di jadikan tahanan kota yg bebas berkeliaran selama masa persidangan dan tersangka pun belum pernah memakai rompi tahanan. Baru kemain Senin 30/8/21 Tersangka di kenakan Rompi Tahanan.
Apa Ia Seorang Warga Malaysia bebas melakukan apa saja di Indonesia walaupun ia Melakukan tindakan yang merugikan Negara ? Media meminta Kejati DKI agar ikut mengawasi Kejari, Jaksa dan Indera Adiaksa yang Mengaku sebagai Intel Kejari Tangerang
WT