REPUBLIKEXPOSE.COM – Perkara pemalsuan KTP Jack Rahman no 1131/2021 diistimewakan di pengadilan negeri Tangerang, karena disidangkan pagi hari dan dua kali seminggu, hal ini membuat tanda-tanya besar bagi para korban penipuan Jack Rahman yg menderita kerugian puluhan milyar rupiah.
Kordinator Nasional LSM GERHANA Anggiat BM MANALU,S.Pd,SH selaku kuasa hukum para korban penipuan Jack Rahman yang sudah melaporkan ke Polda metro jaya dan Polrestabes Semarang meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk berlaku seadil adilnya,jangan memberikan keistimewaan bagi perkara ini. Ada aroma tidak sedap dari kejaksaan kota Tangerang yg terlihat seolah menjadi pembela terdakwa dalam setiap proses persidangan misalnya telah mengelabui wartawan dan masyarakat dengan memakai kan rompi tahanan kepada terdakwa Jack Rahman saat sidang 30 Agustus 2021 lalu dilepaskan saat berada di kantor kejaksaan negeri Tangerang, seolah olah Jack Rahman sudah ditahan, hal ini sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korbannya.
Kata Anggiat Manalu sebaiknya hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk segera memerintahkan penahanan Jack Rahman karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta masih mengulangi perbuatannya untuk menipu korban baru.
WT