Kuasa Hukum Korban Penipuan Jack Rahman Berjanji Akan Mengusut Tuntas Kasus Tersebut

REPUBLIKEXPOSE.COM –  Tangerang, Kamis 26/8/2021 Dalam pertemuan tim redaksi dengan  Anggiat BM Manalu, S.Pd, S.H & Partners mengenai kasus pemalsuan e-KTP oleh Jack Rahman. 
Kasus perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas nama pelapor Ical dan kawan-kawan. Sebenarnya Kasus Penipuan  itu lebih dahulu dilaporkan daripada kasus  pemalsuan e-KTP. Di sini ada kejanggalan, kasus pemalsuan e-KTP sudah dinaikkan sedangkan kasus penipuan sampai saat ini Jack Rahman belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus Penipuan dan Pemalsuan e-KTP korban cukup banyak. Tingkat Kerugian yang dialami korban mulai dari ratusan juta sampai milyaran, Dengan kisaran 50 miyar rupiah. Kerugian yang terbilang sangat besar  nominalnya ini para korban kebanyakan dari Warga Surabaya. Awalnya Jack Rahman ini menipu di kota Surabaya dan jumlah korban banyak merambah Ke Jakarta bahkan ke beberapa daerah. Terhitung Jumat,27/8/2021 saya dengan tim penyidik sudah berkoordinasi untuk meningkatkan perkara ini untuk menetapkan tersangka ungkapnya.
Untuk kedepannya saya sedang mempersiapkan konsep untuk berdiskusi dengan penyidik agar kejahatan ini bukan kejahatan pribadi Jack Rahman saja, tapi kejahatan korporasi.
Jack Rahman mempunyai tiga perusahaan yang berubah-ubah, kita akan terus mengusutnya. Pertama PT Skipjack Teknologi Indonesia, Kedua PT Skipjack Internasional Indonesia, Ketiga PT Skipjack Internet Indonesia. Untuk modus penipuan terdakwa mencantumkan nama-nama Pejabat untuk mengikat para korbannya sehingga korban percaya dan menginvestasikan uangnya dan sampai sekarang yang dijanjikan dengan iming-iming keuntungan tigapuluh persen dan limapuluh persen belum terbukti hingga saat ini. 
Untuk jumlah korban terus bertambah dan meminta segera ditahan, agar tidak timbul korban berjatuhan lebih banyak dan muncul korba baru ungkap Anggiat.
#DRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *