Polsek Lumbanjulu Porsea Balige Bubarkan Pesta Nikah

REPBLIKEXPOSE.COM – Balige :  Kapolsek Lumban Julu, Toba, AKP R. Simbiring  bersama personil Polaek Lbn Julu bersama dengan Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Lbn Julu Kab.Toba Sabtu , 14 Agustus 2021 ,  membubarkan Pesta Adat nikah dan sekaligus memberikan Himbauan agar Pesta adat ini segera diselesaikan . 
Kegiatan penghentian dan pembubaran berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, demikian press release yang dikirim Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir yang dikirim kepada wartawan, sabtu (14/8). 
Dikatakan Bungaran Samosir ,Inmendagri Nmr 30 THN 2021 tgl 09 Agustus 2021 ini adalah ttg PPKM Level 4 Corona Virus diwilayah Sumut , Kalimatan , Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Segangkan Inmendagri Nmr 32 THN 2021* tgl 09 Agustus 2021 tth PPKM level 3, Level 2 , Lwvel 1 serta mengoptimalkan Posko Penangganan Covid 19 ditingkat Kelurahan untuk mengendalikanPenyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021, 03 Agustus 2021.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba.
Himbauan yang diberikan oleh Gugus Tugas covid 19 dan Personil Polsek Lbn Julu Kapolsek AKP R. Simbiring bersama anggota  kepada pihak Keluarga yang mengadakan Pesta Adat Nikah adalah Semuanya yang hadir  saat ini memakai Masker, menjaga jarak , acara ini dipersingkat paling lama sampai pukul 13.00 wib dan tidak ada acara Panortoran atau musik langsung disuruh berhenti .
Dan pihak dari yang mengadakan pesta dapat menerimanya dan acara dapat di bubarkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *